Delta Ubah Aturan Vaksin Malaysia, Pasien Covid Baru Sembuh Tak Perlu Tunggu 3 Bulan Disuntik
KUALA LUMPUR, iNews.id - Malaysia menggencarkan vaksinasi Covid-19 kepada warga, bahkan mereka yang baru sembuh dari paparan virus corona tak perlu menunggu 3 bulan untuk disuntik.
Dalam surat tertanggal 8 Juli 2021 yang dikeluarkan Komite Khusus Jaminan Akses Penyediaan Vaksin Covid-19 (JKJAV) disebutkan, mereka yang baru sembuh bisa langsung mendapatkan vaksin, kecuali yang menjalani terapi antibodi sebagai bagian pengobatan.
Menurut JKJAV, langkah ini diperlukan untuk melawan varian yang lebih menular, seperti Delta.
“Sementara bukti menunjukkan pasien Covid-19 akan mengembangkan kekebalan terhadap penyakit setidaknya selama 3 bulan setelah sembuh, ada kebutuhan menyuntik mereka lebih awal terkait munculnya virus varian baru," bunyi pernyataan, dikutip dari World of Buzz, Senin (12/7/2021).
Selain Bendera Putih Warga Malaysia Juga Kibarkan Bendera Hitam, Apa Artinya?
JKJAV juga mengimbau masyarakat yang sedang menunggu hasil tes Covid-19 untuk tidak mendatangi pusat vaksinasi serta tidak menemani siapa pun. Ini untuk mengantisipasi jika hasil tes mereka positif, sehingga tak akan menularkan virus ke orang lain.
Negara-negara Asia Tenggara berupaya keras melawan varian Delta penyebab lonjakan kasus. Thailand sebelumnya mengumumkan akan memadukan dua vaksin Covid-19, Sinovac untuk dosis pertama dan AstraZeneca sebagai suntikan kedua, untuk meningkatkan kemanjuran dalam melawan varian Delta.
Viral Warga Malaysia Langgar Lockdown Covid, Kawat Berduri pun Diterobos
Thailand akan menjadi negara pertama yang memadukan vaksin buatan China, Sinovac, dengan Barat, AstraZeneca, untuk publik.
Keputusan ini disampaikan sehari setelah Thailand mengumumkan lonjakan kasus infeksi Covid-19 pada tenaga medis dalam 4 bulan terakhir meskipun sudah mendapatkan dua dosis vaksin Sinovac. Sebanyak 618 tenaga medis dari total 677.348 yang sudah mendapat dosis penuh terpapar pada periode April hingga Juli. Dari jumlah itu, seorang perawat meninggal dan satu pekerja medis lainnya dalam kondisi kritis.
Editor: Anton Suhartono