Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putin Ledek Negara-Negara Eropa soal Teror Drone: Kami Tak Akan Terbangkan Lagi! 
Advertisement . Scroll to see content

Denmark Larang Pemakaian Cadar, Warga Muslim dan Non-Muslim Demo

Rabu, 01 Agustus 2018 - 14:47:00 WIB
Denmark Larang Pemakaian Cadar, Warga Muslim dan Non-Muslim Demo
Perempuan di Denmark dilarang memakai cadar di tempat umum. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KOPENHAGEN, iNews.id - Mulai Rabu (1/8/2018), Pemerintah Denmark memberlakukan larangan penggunaan cadar di tempat umum. Warga Denmark mengecam kebijakan tersebut dan akan menggelar unjuk rasa sebagai protes.

"Saya tidak akan melepas penutup muka. Jika saya lepas itu hanya karena kemauan saya sendiri dan sesuai keyakinan saya," ujar Sabina (21), seorang muslimah warga Denmark, seperti dilaporkan Reuters.

Bersama rekan-rekannya dari kalangan non-muslim, Sabina akan menggelar unjuk rasa bertajuk 'Kvinder I Dialog' atau Women in Dialogue dengan tujuan meningkatkan kesadaran mengapa perempuan diizinkan mengekspresikan identitas mereka dengan cara tersebut.

"Saya memang harus menyatu dengan masyarakat Denmark, tetap itu tidak berarti yang bercadar tidak memahami nilai-nilai yang berlaku di negara ini," kata Meryem, mahasiswa kedokteran Universitas Aarhus.

Seorang warga Kopenhagen, Mathias Vidas Olsen (29), juga akan bergabung dalam unjuk rasa.

"Semua orang berhak mengenakan apa pun yang mereka inginkan, apakah mereka muslim atau anggota punk," kata Olsen.

Parlemen Denmark mengesahkan undang-undang yang melarang pengenaan penutup muka bagi perempuan di tempat umum pada Mei 2018. Dengan aturan itu, otoritas Denmark berhak mengusir para perempuan yang mengenakan cadar di tempat umum.

Mereka juga didenda sebesar 160 dolar AS atau Rp2,2 juta untuk kasus pelanggaran pertama dan 1.500 dolar AS atau Rp21 juta jika melanggar empat kali.

Kata-kata dari undang-undang baru itu tidak secara khusus menyebutkan muslimah. Namun dituliskan, "Siapa pun yang mengenakan pakaian yang menyembunyikan wajah di depan umum akan dihukum denda."

Denmark, Prancis, Belgia, serta beberapa negara Eropa lain sudah mengadopsi hukum serupa.

Kepolisian Prancis menjatuhkan denda kepada seorang perempuan berusia 27 tahun yang menggunakan cadar yakni sekitar Rp2 juta. Dia juga diharuskan mengikuti kursus kewarganegaraan slama satu bulan sejak mendapat sanksi.

Diberlakukan sejak 2011, Prancis merupakan negara pertama di Eropa yang melarang pemakaian cadar atau burka di tempat umum.

Berdasarkan undang-undang ini, perempuan, baik warga negara Prancis maupun orang asing, yang berjalan di jalan raya atau taman di Prancis dengan mengenakan penutup seluruh wajah selain mata, akan dihentikan polisi dan dijatuhi denda.

Sedangkan orang yang memaksa perempuan mengenakan cadar dijatuhi denda lebih besar dan ancaman penjara hingga dua tahun.

Pemerintah Prancis berpendapat, pemakaian cadar tidak sesuai dengan standar dasar untuk hidup bermasyarakat. Penggunaan penutup wajah juga dianggap merendahkan pemakainya ke status lebih rendah yang bertentangan dengan nilai-nilai persamaan Prancis.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut