Deretan Presiden AS yang Menghadapi Pemakzulan, Lolos di DPR tapi Gagal di Senat
JAKARTA, iNews.id - Donald Trump bukan presiden Amerika Serikat (AS) pertama yang menghadapi proses pemakzulan, melainkan ada dua pendahulunya yakni Andrew Johnson pada 24 Februari 1868 dan Bill Clinton pada 19 Desember 1998.
Sebenarnya ada satu presiden lagi yang terancam dimakzulkan, yakni Richard Nixon. Namun dia mengundurkan diri sebelum proses dimulai. Dengan demikian, ada tiga presiden AS yang benar-benar melalui proses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk Trump, serta satu orang yang meninggalkan jabatan.
Konstitusi AS menyebutkan, "Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Pemerintah Sipil AS, harus dicopot dari jabatannya melalui pemakzulan, atas pelanggaran Pengkhianatan, Suap, atau Kejahatan Besar lainnya, serta Berkelakuan Tidak Baik."
Berikut 4 presiden AS yang terkait dengan pemakzulan:
1. Andrew Johnson
Presiden Johnson dimakzulkan melalui sidang DPR pada 24 Februari 1868. Dia dianggap melanggar karena memecat Menteri Perang di masa itu terkait masa jabatan.
Proses pemakzulan Johnson terhenti di Senat karena tak mendapatkan cukup suara. Meski demikian, pemakzulan ini tetap harus dibayar mahal karena Johnson gagal mendapat dukungan dari partainya untuk maju dalam pilpres AS berikutnya.
2. Richard Nixon
Nixon termasuk presiden AS yang masuk dalam putaran pemakzulan, meski prosesnya tak sempat berlangsung. Dia mengundurkan diri sebelum DPR memulainya.
Dia dituduh melakukan pelanggaran, yakni menghalangi hukum dan penghinaan terhadap Kongres atas perannya dalam menutup-nutupi pembobolan kantor oposisi yang juga dikenal dengan kasus Watergate.
Nixon mengundurkan diri pada 9 Agustus 1974 sebelum DPR memulai proses pemakzulan.
3. Bill Clinton
Suami dari mantan Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton itu dimakzulkan oleh DPR pada 19 Desember 1998. Clinton dituduh mengkhianati sumpah kepada para juri federal serta menghalangi hukum.
Namun lagi-lagi proses pemakzulannya digagalkan di Senat sehingga dia tetap menjadi presiden sampai akhir masa jabatan pada 2001.
4. Donald Trump
DPR AS resmi menyetujui pemakzulan Trump dalam sidang pada Rabu (18/12/2019). Presiden AS ke-45 itu dikenakan dua pasal pelanggaran yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres.
Trump dituduh mengalahgunaan kekuasaan dengan memaksa presiden Ukraina menyelidiki calon pesaingnya di Pemilihan Presiden AS 2020, Joe Biden. Hal ini terkait bisnis putra Biden di Ukraina. Untuk tuduhan ini, sebanyak 230 anggota DPR menyatakan setuju dengan pemakzulan dan 197 tidak.
Sementara satu tuduhan lagi adalah menghalani Kongres. Trump disebut menolak bekerja sama dalam penyelidikan pemakzulan, melarang staf untuk bersaksi, serta menahan bukti dokumentasi. Sebanyak 229 anggota DPR menyetujui, melawan 198 yang menolak pemakzulan, untuk tuduhan ini.
Namun perjalanan pemakzulan Trump belum selesai karena masih harus melalui Senat dalam sidang pada Januari 2020. Butuh 67 persen suara di Senat untuk bisa melengserkan Trump, sebuah langkah yang sulit karena kubu Republik yang dipimpin Trump menguasai suara mayoritas di Senat.
Editor: Anton Suhartono