Dewan Keamanan PBB Siapkan Sanksi Baru untuk Korut, Apa Saja?
NEW YORK, iNews.id - Dewan Keamanan (DK) PBB akan melakukan voting, Jumat (22/12/2017), untuk menentukan draf resolusi sanksi terbaru bagi Korea Utara, terkait uji coba rudal balistik antarbenua baru-baru ini.
Draf dibagikan kepada 15 anggota DK sejak kemarin. Di antara sanksi yang diberikan adalah pelarangan hampir 90 persen ekspor minyak ke Korut atau membatasi hanya 500.000 barel per tahun saja. Selain itu draf juga berisi usulan pemulangan warga Korut yang bekerja di luar negeri dalam waktu 12 bulan.
Sanksi lainnya adalah membatasi pengiriman minyak mentah menjadi 4 juta barel per tahun. AS sudah meminta Dhina untuk membatasi ekspor minyaknya ke negara tentangganya itu.
Belum diketahui apakah China akan mengikuti voting tersebut. Namun, lazimnya, draf resolusi soal sanksi Korut tidak akan diberikan ke negara anggota Dewan Keamanan PBB lain sebelum disetujui oleh AS dan China.
Seorang diplomat AS yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengatakan, pihaknya sudah membahas draf ini dengan China sejak beberapa pekan lalu. Artinya kedua negara sudah memberikan lampu hijau.
Jika disetujui maka ini menjadi resolusi ke-10 berisi sanksi untuk Korut sejak negara itu menguji coba senjata nuklir dan rudal balistiknya pada 2006.
Namun untuk disetujui, maka draf harus mendapat persetujuan dari setidaknya sembilan anggota dan tentu saja tidak diveto oleh anggota tetap, yakni AS, Inggris, Prancis, Rusia, dan China.
Dalam upaya memangkas sumber pemasukan bagi Korut, draf resolusi ini juga mengatur larangan menerima ekspor produk makanan, mesin, alat elektronik, kayu, serta tanah dan batu dari Korut. Masuk pula dalam daftar larangan yakni peralatan industri, mesin, alat transportasi, dan logam industri.
Belum cukup, sanksi juga mengatur pembekuan aset global milik warga Korut serta instansi pemerintah yang berada di luar negeri.
Editor: Anton Suhartono