Di Ambang Kalah Pilpres AS, Trump Gugat Kecurangan Pemilu ke Mahkamah Agung
WASHINGTON, iNews.id - Calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump, berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Trump menuduh ada kecurangan pemilu dan perhitungan suara di tiga negara bagian.
Trump diambang kekalahan dalam Pilpres AS 2020, berdasarkan perolehan suara elektoral sementara yang dilansir Bloomberg Trump baru mengumpulkan 214 suara elektoral, kalah jauh dari capres Partai Demokrat Joe Biden yang telah meraih 264 suara elektoral.
Biden hanya butuh enam suara elektoral tambahan untuk mencapai batas suara pemenang pemilu presiden Amerika Serikat yakni 270.
Trump permasalahkan kemenanan Biden di Michigan
Pilpres AS Diwarnai Kerusuhan, Demonstran Anti-Trump Bakar Bendera Amerika
Kemenangan Biden di Michigan--yang pada 2016 menjadi lumbung suara bagi Trump--ternyata dipermasalahkan. Reuters melaporkan, Kamis (5/11/2020) tim pemenangan dari Partai Republik melayangkan gugatan terkait dugaan kecurangan perhitungan suara di Michigan, Pennsylvania dan Wisconsin.
Joe Biden Tinggal Butuh 6 Suara Elektoral untuk Menangkan Pilpres AS
Wakil Manajer Tim Kampanye Trump, Justin Clark, mengatakan pihaknya "berupaya memperkarakan Pennsylvania di Mahkamah Agung untuk kasus penerimanaan surat suara tiga hari setelah pemungutan dapat dihitung."
Mereka juga mengumumkan untuk meminta perhitungan ulan di Wisconsin--yang memberikan kemenangan pada Biden. Manajer kampanye Donald Trump, Bill Stepien, menyebut ada penyimpangan sejumlah perhitungan suara di negara bagian itu tanpa memberikan rincian.
LIVE PETA HASIL PILPRES AS 2020
Biden respons tudingan kubu Trump
Joe Biden merespons tudingan kubu Trump dengan meminta perhitungan suara terus dilanjutkan di semua negara bagian.
"Tidak ada seorang pun mencabut demokrasi dari kita, tidak sekarang, tidak kapanpun," ujarnya.
Masih ada lima negara bagian yang belum merampungkan perhitungan suara yakni Pennsylvania, North Carolina, Georgia, Alaska dan Nevada.
Editor: Arif Budiwinarto