Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger Stadion Langit Arab Saudi! Lapangan Sepak Bola 350 Meter di Atas Gurun Siap Jadi Ikon Piala Dunia 2034
Advertisement . Scroll to see content

Di Negara Ini, Hapus Orang dari Grup WhatsApp Bisa Dipenjara Setahun dan Denda Rp2 Miliar

Senin, 22 November 2021 - 16:20:00 WIB
Di Negara Ini, Hapus Orang dari Grup WhatsApp Bisa Dipenjara Setahun dan Denda Rp2 Miliar
Ilustrasi pengguna aplikasi WhatsApp. (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

DUBAI, iNews.id - Di negara ini, admin alias administrator yang menghapus orang dari grup WhatsApp (WA) terancam hukuman setahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Kok bisa?

Pengguna WA di Arab Saudi diminta untuk waspada dan berhati-hati saat menggunakan aplikasi perpesanan itu. Sebab, menghapus anggota grup di WA dapat membuat admin-nya dipenjara.

Menurut penasihat hukum Arab Saudi, Ahmad Ajab, setiap admin grup yang menghapus anggota di WhatsApp Group (WAG) akan dipenjara selama satu tahun dan didenda 135.000 dolar AS (setara dengan Rp2 miliar), jika penghapusan anggota tersebut terbukti menimbulkan kerugian.

Laman Gulf News melansir, Ajab mengatakan bahwa jika ada anggota WAG yang dikeluarkan oleh admin, lalu mengajukan tuntutan terhadap admin itu dengan didukung oleh dokumentasi bukti kerusakan atau kerugian, sang admin dapat dipenjara selama satu tahun dan didenda. Ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Anti-Cybercrime Saudi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut