Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Masih Yakin Arab Saudi Akan Berdamai dengan Israel
Advertisement . Scroll to see content

Di Negara Ini, Hapus Orang dari Grup WhatsApp Bisa Dipenjara Setahun dan Denda Rp2 Miliar

Senin, 22 November 2021 - 16:20:00 WIB
Di Negara Ini, Hapus Orang dari Grup WhatsApp Bisa Dipenjara Setahun dan Denda Rp2 Miliar
Ilustrasi pengguna aplikasi WhatsApp. (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

DUBAI, iNews.id - Di negara ini, admin alias administrator yang menghapus orang dari grup WhatsApp (WA) terancam hukuman setahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Kok bisa?

Pengguna WA di Arab Saudi diminta untuk waspada dan berhati-hati saat menggunakan aplikasi perpesanan itu. Sebab, menghapus anggota grup di WA dapat membuat admin-nya dipenjara.

Menurut penasihat hukum Arab Saudi, Ahmad Ajab, setiap admin grup yang menghapus anggota di WhatsApp Group (WAG) akan dipenjara selama satu tahun dan didenda 135.000 dolar AS (setara dengan Rp2 miliar), jika penghapusan anggota tersebut terbukti menimbulkan kerugian.

Laman Gulf News melansir, Ajab mengatakan bahwa jika ada anggota WAG yang dikeluarkan oleh admin, lalu mengajukan tuntutan terhadap admin itu dengan didukung oleh dokumentasi bukti kerusakan atau kerugian, sang admin dapat dipenjara selama satu tahun dan didenda. Ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Anti-Cybercrime Saudi.

Ajab menjelaskan, kerusakan yang mungkin menimpa anggota yang dikeluarkan lebih bersifat moral daripada fisik. Termasuk dalam kasus ini ketika seorang admin menunjukkan penghinaan atau perundungan terhadap anggota yang dihapus.

Pasal 3 Undang-Undang Anti-Cybercrime Saudi menyatakan, setiap orang yang mencemarkan nama baik dan merugikan orang lain melalui penggunaan berbagai perangkat teknologi informasi, bakal dikenakan hukuman penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari satu tahun. Selain itu, yang bersangkutan juga didenda tidak lebih dari 500.000 riyal (Rp2 miliar) atau hukuman lainnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut