Di Rusia, Promosikan LGBT dan Pedofilia Bisa Didenda Miliaran Rupiah
MOSKOW, iNews.id – Duma Negara atau DPR Rusia dalam sidang paripurna pada Kamis (27/10/2022) mengesahkan RUU yang memberikan ancaman denda terhadap para pendukung LGBT dan pedofilia.
Menurut aturan baru tersebut itu, setiap individu atau pihak yang mempromosikan dua perilaku seksual menyimpang itu bakal dikenakan denda. Besaran dendanya bisa mencapai hingga miliaran rupiah.
Pada perubahan Pasal 6.21 Kitab Undang-Undang Hukum Pelanggaran Administratif yang baru disahkan itu, Rusia menambah hukuman terhadap pihak yang melakukan propaganda LGBT. Ketentuan itu tidak hanya berlaku di kalangan anak di bawah umur, tetapi juga di kalangan orang dewasa.
Menurut aturan itu, penyebaran propaganda melalui media atau internet dapat didenda hingga 400.000 rubel (Rp101,5 juta) untuk warga negara dan hingga 5 juta rubel (Rp 1,27 miliar) untuk badan hukum. Sementara itu, warga negara asing dapat didenda hingga 400.000 rubel (Rp101,5 juta), ditahana hingga 15 hari atau dideportasi.