Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gawat! Rusia Siap-Siap Uji Coba Senjata Nuklir
Advertisement . Scroll to see content

Di Rusia, Promosikan LGBT dan Pedofilia Bisa Didenda Miliaran Rupiah

Jumat, 28 Oktober 2022 - 00:55:00 WIB
Di Rusia, Promosikan LGBT dan Pedofilia Bisa Didenda Miliaran Rupiah
Ilustrasi LGBT. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

MOSKOW, iNews.id – Duma Negara atau DPR Rusia dalam sidang paripurna pada Kamis (27/10/2022) mengesahkan RUU yang memberikan ancaman denda terhadap para pendukung LGBT dan pedofilia

Menurut aturan baru tersebut itu, setiap individu atau pihak yang mempromosikan dua perilaku seksual menyimpang itu bakal dikenakan denda. Besaran dendanya bisa mencapai hingga miliaran rupiah. 

Pada perubahan Pasal 6.21 Kitab Undang-Undang Hukum Pelanggaran Administratif yang baru disahkan itu, Rusia menambah hukuman terhadap pihak yang melakukan propaganda LGBT. Ketentuan itu tidak hanya berlaku di kalangan anak di bawah umur, tetapi juga di kalangan orang dewasa. 

Menurut aturan itu, penyebaran propaganda melalui media atau internet dapat didenda hingga 400.000 rubel (Rp101,5 juta) untuk warga negara dan hingga 5 juta rubel (Rp 1,27 miliar) untuk badan hukum. Sementara itu, warga negara asing dapat didenda hingga 400.000 rubel (Rp101,5 juta), ditahana hingga 15 hari atau dideportasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut