Didenda Rp1,7 Juta karena Nyetir Sambil Minum Air Kemasan Botol, Pria Australia Murka
BRISBANE, iNews.id - Jutaan warga Australia dan mungkin di seluruh dunia pernah minum air kemasan botol sambil mengendarai mobil. Apakah tindakan itu melanggar hukum?
Seorang pria di Brisbane, Queensland, Australia, dikenai denda 173 dolar Australia atau sekitar Rp1,7 juta oleh polisi karena kedapatan minum air botolan sambil menyetir.
Saat kejadian, pria bernama Brock Harris ini baru selesai kerja dan ternyata AC di mobilnya rusak. Saat itu suhu udara panas sekali, mencapai 39 derajat Celcius.
"Saya kemudian berhenti dan membeli satu botol air, dan ketika saya menyetir, saya diberhentikan polisi yang mengatakan tindakan minum air putih sambil nyetir itu ilegal," kata Harris, seperti dilaporkan ABC News, Jumat (11/10/2019).
"Mereka mengatakan saya melanggar aturan tidak berkonsentrasi penuh ketika berkendara dan menjatuhkan denda 173 dolar dan satu poin pengurangan di SIM."
"Bila memang itu bertentangan dengan hukum, saya akan membayar denda. Tetapi bukankah tidak berperasaan bila mendenda seseorang yang minum air agar tidak dehidrasi dalam suhu 39 derajat," tuturnya.
"Polisi itu mengatakan dia hanya menjalankan tugasnya. Namun saya akan mengajukan banding atas denda ini," cetus Harris.
Dalam reaksinya atas kejadian tersebut, David Johnson dari Kepolisian Queensland mengatakan bila seorang pengemudi tidak sepenuhnya menguasai kendaraannya, maka dia sudah melakukan pelanggaran.
"Banyak orang yang minum sambil mengendarai dan dilakukan dengan cara yang aman," kata Johnson.
"Dalam mengeluarkan denda, kami melihat peristiwanya satu per satu, apakah tindakan pengemudi itu membahayakan diri sendiri atau yang lain," katanya lagi.
"Mengendara dengan ceroboh dulunya harus dibuktikan dan dibawa ke pengadilan, namun sekarang kami menjatuhkan denda langsung."
Editor: Nathania Riris Michico