Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RI-Thailand Sepakat Dorong Gencatan Senjata di Palestina
Advertisement . Scroll to see content

Didukung 95 Negara, Bendera Palestina Akhirnya Berkibar di WHO

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:01:00 WIB
Didukung 95 Negara, Bendera Palestina Akhirnya Berkibar di WHO
Delegasi Palestina memenangkan hak untuk mengibarkan bendera nasional di badan PBB, WHO (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

JENEWA, iNews.id - Delegasi Palestina memenangkan hak untuk mengibarkan bendera nasional di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui pemungutan suara pada Senin (26/5/2025). Hasil ini bisa menjadi batu loncatan mengarah pada pengakuan lebih luas bagi Palestina di PBB serta badan-badan lainnya.

Proposal yang diajukan oleh China, Pakistan, Arab Saudi, dan beberapa negara lain itu disahkan dalam sidang tahunan WHO di Jenewa, Swiss. Sebanyak 95 negara mendukung pengibaran bendera Palestina, melawan 4 yang menentang. Empat negara yang menentang adalah Israel, Hongaria, Republik Ceko, dan Jerman. Sementara itu 27 negara memilih abstain.

Hasil ini mengikuti kesuksesan sebelumnya pada 2024, saat Palestina berhasil menjadi anggota Majelis Umum PBB.

Delegasi Lebanon Rana el Khoury mengatakan hasil pemungutan suara tersebut memberikan sedikit harapan bagi rakyat Palestina yang penderitaannya telah mencapai tingkat yang tak tertahankan.

Sementara itu Duta Besar Israel untuk PBB Daniel Meron menentang resolusi WHO. Dia mengklaim hasil tersebut mengikis prinsip-prinsip PBB dan tatanan berbasis aturan dan menyerukan pemungutan suara.

Sekutu dekat Israel, Amerika Serikat, tidak ikut dalam pemungutan suara. AS berencana keluar dari WHO. Prancis dan Jepang memberikan suara mendukung usulan tersebut sementara Inggris abstain.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut