Digugat Pengembang Malaysia soal Theme Park, Ini Jawaban Disney
WASHINGTON, iNews.id - Perusahaan pengembang yang juga operator kasino Genting Malaysia Berhad menggugat Walt Disney Co dan 21th Century Fox sebesar 1 miliar dolar AS terkait pelanggaran kontrak pembangunan theme park di dekat Kuala Lumpur.
Gugatan tersebut dilayangkan pada Senin (26/11/2018) di Pengadilan Pusat Distrik California. 21th Century Fox yang sudah diakuisisi Disney, dianggap melanggar kesepakatan yang diteken pada 2013 terkait pemberian lisensi pembangunan theme park Fox World di Resort World Genting.
Sementara itu Disney menanggapi gugatan itu dengan menyebutnya tidak berdasar. Salah satu keberatan Disney karena fasilitas di resort Genting termasuk kasino. Hal itu bertentangan dengan sikap Disney terhadap perjudian. Disney membangun imej sebagai tempat hiburan ramah keluarga.
"Gugatan yang ditujukan terhadap Disney dalam masalah ini benar-benar tidak berdasar," bunyi pernyataan Disney, dikutip dari Associated Press, Kamis (29/11/2018).
Dalam materi gugatan, Genting menyebut perselisihan dengan Fox mengenai ketentuan spesifik dalam kesepakatan seharusnya tidak membuat perusahaan menarik diri. Pasalnya, Genting telah menginvestasikan dana hampir 180 juta dolar AS dalam proyek Fox.
Laporan kuartal terbaru perusahaan menyebut, Genting fokus mengembangkan resortnya untuk mempersiapkan pengoperasian theme park 20th Century Fox World serta atraksi lain, taman bermain dalam ruangan Skytropolis.
Theme park Fox rencananya akan dibuka pada paruh pertama tahun 2019.
Editor: Anton Suhartono