Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Museum Reog Ponorogo Viral di Medsos, Ini Lokasi dan Keistimewaannya!
Advertisement . Scroll to see content

Dijerat 25 Dakwaan, Jaksa: Najib Razak Seharusnya Ditahan

Kamis, 20 September 2018 - 19:11:00 WIB
Dijerat 25 Dakwaan, Jaksa: Najib Razak Seharusnya Ditahan
Najib Razak di Pengadilan Kuala Lumpur (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijerat dengan 25 dakwaan pencucian uang dan suap dalam sidang di Pengadilan Kuala Lumpur, Kamis (20/9/2018).

Najib membela diri dengan menyatakan tidak bersalah. Seperti pada dua dakwaan sebelumnya, pria 64 tahun itu membayar uang jaminan agar tak ditahan yakni 3,5 juta ringgit atau sekitar Rp12,5 miliar.

Namun ketua jaksa penuntut, Gopal Sri Ram, seperti dikutip dari The Star, mengatakan, Najib seharusnya ditahan karena dakwaan yang dikenakan kepadanya sangat banyak, yakni 21 tuduhan pencucian uang dan empat kasus suap.

Menurut Gopal, dakwaan sebanyak itu tidak bisa dibarter dengan uang. Sekalipun pengadilan tetap membebaskannya, lanjut dia, besaran uang jaminan yang harus dibayar Najib seharusnya paling sedikit 5 juta ringgit.

Hal lain yang memberatkan, Najib memiliki kecenderungan untuk mencampuri kasus ini. Jika dibiarkan dengan bebas, maka harus ada dua penjamin. Selain itu, Najib seharusnya dilarang muncul ke publik dan membuat pernyataan.

Namun pengacara Najib, Mohammad Shafee Abdullah, mengatakan, memberikan izin bebas dengan uang jaminan merupakan kebijaksanaan pengadilan yang dikeluarkan dalam kondisi khusus.

Dakwaan kasus terbaru ini melibatkan uang 2,3 miliar ringgit terkait dana 1Malaysia Development Berhad.

Najib dijerat dengan Undang-undang Anti-Pencucian Uang, Undang-Undang Pembiayaan Anti-Terorisme, dan UU Hasil dari Kegiatan Tidak Sah (Amla) Tahun 2001.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut