Dijerat 3 Dakwaan Pencucian Uang, Najib Razak Mengaku Tak Bersalah
KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak membantah bersalah terkait jeratan tiga dakwaan baru skandal penyalahgunaan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang diterimanya hari ini.
Dalam sidang di pengadilan Kuala Lumpur, Rabu (8/8/2018), Najib dijerat dakwaan mengenai praktik pencucian uang.
Pria 65 tahun itu dikenakan Pasal 4 (1) (b) Undang-Undang Antipencucian Uang, Pembiayaan Anti-terorisme, dan Hasil Kegiatan Tidak Sah (Amla) Tahun 2001. Jumlah uang dalam kasus ini mencapai 42 juta ringgit atau sekitar Rp148 miliar.
Najib menyatakan mengerti dengan semua dakwaan terbaru yang dibacakan hakim.
"Faham," kata Najib, singkat, dikutip dari The Star.
Setelah itu, hakim Azura Alwi menerima usulan jaksa penuntut untuk mentransfer kasus ini ke Pengadilan Tinggi.
Najib dituduh menerima uang yakni 27 juta, 5 juta, dan 10 juta ringgit dari kegiatan ilegal melalui Transfer Dana dan Sekuritas Real Time Elektronik (Rentas) ke rekening pribadinya. Ketiga jumlah itu ditransfer secara terpisah.
Pelanggaran pertama dan kedua diduga dilakukan di AmIslamic Bank Berhad, Gedung AmBank Group di Jalan Raja Chulan pada 26 Desember 2014. Transfer ketiga diduga dilakukan di tempat yang sama, namun waktunya berbeda yakni 10 Februari 2015.
Jaksa penuntut dipimpin Mohamad Hanafiah Zakaria dari kejaksaan sementara tim pembela dipimpin pengacara senior Muhammad Shafee Abdullah.
Editor: Anton Suhartono