Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Thailand dan Kamboja Sepakati Gencatan Senjata
Advertisement . Scroll to see content

Dikepung, Pria AS Terdakwa Narkoba yang Kabur dari Pengadilan Thailand Tembak Istri dan Coba Bunuh Diri

Rabu, 06 November 2019 - 19:51:00 WIB
Dikepung, Pria AS Terdakwa Narkoba yang Kabur dari Pengadilan Thailand Tembak Istri dan Coba Bunuh Diri
3 terdakwa kasus narkoba yang kabur dari pengadilan Thailand ditangkap (Ilustrasi, Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKOK, iNews.id - Tiga terdakwa narkoba yang kabur dari pengadilan Pattaya, Thailand, setelah menembak dan menikam petugas, akhirnya ditangkap, Rabu (6/11/2019).

Para terdakwa, yakni seorang pria asal Amerika Serikat, istrinya asal Thailand, serta pria lokal, kabur dari tahanan pengadilan pada Senin (4/11/2019) menggunakan mobil pikap.

Laporan stasiun televisi lokal mengungkap, petugas melacak keberadaan mereka di Provinsi Sa Kaeo, perbatasan dengan Kamboja setelah ada informasi dari seorang penduduk desa yang melihat pasangan suami istri mencurigakan.

Terdakwa asal AS sempat menjadikan istrinya sebagai sandera saat polisi mengepung mereka, lalu mencoba bunuh diri.

"Terdakwa pria asing itu menembak istri kemudian dirinya," kata asisten kepala kepolisian nasional Thailand, Sattawat Hiranburana, kepada AFP.

Dia menambahkan, pria AS mengalami luka tembak serius dan kini dirawat di rumah sakit. Istrinya juga mengalami luka parah, namun tak mengancam jiwa.

Sementara itu terdakwa ketiga ditangkap di tempat terpisah.

Polisi juga menahan dua lainnya yang diduga membantu para terdakwa kabur dari tahanan pengadilan serta memberikan pistol dan pisau.

Para terdakwa menghadapi ancaman hukuman mati atas tuduhan perdagangan narkoba, meskipun hukuman itu jarang diterapkan di Thailand.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut