Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Dahsyat di Asia Renggut 1.600 Nyawa, PBB Pantau Terus
Advertisement . Scroll to see content

Dikritik PBB karena Hapus Status Warga Negara Jutaan Orang, Ini Pembelaan India

Senin, 02 September 2019 - 18:10:00 WIB
Dikritik PBB karena Hapus Status Warga Negara Jutaan Orang, Ini Pembelaan India
Warga Assam antre untuk mengecek nama mereka di daftar kewarganegaraan India (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

NEW DELHI, iNews.id - Kementerian Luar Negeri India membela diri atas kritikan PBB setelah menghapus hampir 2 juta orang di Negara Bagian Assam dari daftar warga negara.

Kemlu India mengklaim mereka yang dicoret dari daftar tak akan menjadi orang tanpa kewarganegaraan.

Registrasi Nasional Warga Negara (NRC) yang digulirkan partai berkuasa dibuat oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) bertujuan untuk mendeteksi warga asing yang menyusup.

Para kritikus menilai NRC merupakan akal-akalan BJP untuk memuluskan agenda pemerintahan nasionalis Hindu dan mengusir muslim di Assam.

Menengok sejarah, banyak muslim yang melarikan diri ke Assam ketika Pakistan Timur berusaha memisahkan diri dari pemerintahan Islamabad pada 1971 dan menjadi bagian dari Bangladesh.

Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi Filippo Grandi mendesak India tak menelanjangi status kewarganegaraan orang-orang di Assam. Menurut dia, hal ini akan menjadi pukulan besar bagi upaya internasional dalam memberantas penghapusan kewarganegaraan.

Juru Bicara Kemlu India Raveesh Kumar mengatakan, NRC tidak akan membuat orang dikecualikan tanpa kewarganegaraan dan setiap keputusan yang diambil akan konsisten dengan hukum India dan tradisi demokrasi.

"(NRC) Itu tidak menjadikan seseorang sebagai orang asing, dalam arti istilah hukum itu," kata Kumar, dikutip dari AFP, Senin (2/9/2019).

"Bagi yang tidak ada dalam daftar, (mereka) tidak akan ditahan dan akan terus mendapatkan semua hak seperti sebelumnya, sampai mereka menggunakan semua solusi di bawah hukum."

Sebagian besar wilayah Assam dikelilingi oleh Bangladesh dan telah lama menjadi sasaran gelombang imigran, bahkan sejak pemerintahan kolonial Inggris.

Di bawah NRC, warga Assam harus dapat membuktikan bahwa leluhur mereka telah menetap di India sebelum 1971 dan terdaftar.

Mereka yang tercoret memiliki waktu 120 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan.

Belum jelas apa yang akan terjadi bagi warga yang kalah di pengadilan dan tak ada upaya hukum lain. Secara teori, mereka dapat ditempatkan di salah satu dari enam pusat penahanan atau dideportasi ke Bangladesh.

Sementara itu Pemerintah Bangladesh menyatakan sebelumnya bahwa NRC merupakan masalah dalam negeri India dan tidak ada warganya yang melintasi perbatasan sejak 1971.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut