Diminta Kencangkan Sabuk Pengaman, Penumpang Pesawat Malah Tinju Pramugari
SACRAMENTO, iNews.id - Seorang penumpang pesawat meninju dan menjambak pramugari hingga luka dan berdarah. Alasannya, penumpang pesawat menolak mengencangkan sabuk pengaman dan menutup nampan kursinya.
Vyvianna Quinonez dari Antelope, California didakwa dengan dua tindak pidana berat atas perbuatannya. Dakawaannya yakni penyerangan yang mengakibatkan cedera tubuh yang serius dan mengganggu awak pesawat.
Dilansir dari Daily Star, peristiwa ini terjadi pada Maskapai Southwest Airlines Penerbangan 700 dari Bandara Internasional Sacramento ke Bandara Internasional San Diego, pada 23 Mei lalu. Sementara korban yakni pramugari dengan inisal S.L.
Insiden itu terjadi tak lama setelah pesawat mendarat di San Diego. Petugas polisi telah bersiap menangkap Quinonez begitu turun dari pesawat.
Kepada polisi, pelaku mengatakan apa yang dia lakukan untuk membela diri.
Kini kasus penyerangan itu telah bergulir di pengadilan. Dalam dokumen pengadilan juga diterangkan, petugas menginstruksikan Quinonez untuk memakai masker wajahnya dengan benar.
Sebaliknya, juru bicara Southwest Airlines, Chris Mainz mengatakan pertengkaran itu tidak terkait masker. Akibat perbuatannya, Quinonez juga secara permanen diblacklist dari maskapai.
Aksi perkelahian itu pun sempat diabadikan penumpang lain. Dalam video juga disebutkan, perkelahian juga dipicu pelaku yang tak memakai masker dengan benar. Padahal, masker wajib dipakai dengan benar di pesawat terbang di AS, karena pandemi.
Dalam rekaman juga terlihat Quinonez secara membabi buta menyerang pramugari hingga luka dan berdarah. Akibat serangan itu, korban membutuhkan empat jahitan di bawah mata kirinya, memar di lengannya dan tiga gigi patah.
"Ini pengalaman yang sangat mengguncang. Saya membantah klaim maskapai bahwa itu tidak terkait dengan topeng," kata Michelle Manner, saksi yang merekam insiden itu.
Akibat perbuatannya, Quinonez bisa menghadapi hukuman 20 tahun penjara, hukuman maksimum karena mengganggu pramugari. Dia dijadwalkan menghadiri persidangan pertama pada 17 September.
Editor: Umaya Khusniah