Dipaksa Buka Jilbab, Muslimah di New York Menang Gugatan Rp2,4 M
NEW YORK, iNews.id – Pemerintah Kota New York, Amerika Serikat, akan membayar USD180.000 atau sekitar Rp2,4 miliar kepada tiga muslimah yang dipaksa melepas jilbab mereka oleh polisi untuk diambil fotonya. Setiap muslimah akan mendapat USD60.000.
Keputusan untuk membayar uang ganti rugi itu diambil usai sidang di pengadilan federal di Brooklyn yang digelar awal pekan ini.
Pengacara para muslimah, Tahanie Aboushi, mengatakan, seorang kliennya dimintai keterangan pada 2012 dan dua lainnya pada 2015 di Brooklyn. Salah seorang penggugat masih duduk di bangku SMA saat itu, dia dimintai keterangan terkait laporan pelecahan.
Sementara penggugat lainnya terlibat cekcok dengan warga karena masalah parkir.
Setelah dipaksa membuka jilbab untuk mengambil foto saat pemeriksaan, mereka melayangkan gugatan ke Departemen Kepolisian New York (NYPD) dan pemerintah kota, dengan alasan hak-hak beragama telah dirampas.
Sejak kasus ini mencuat, kepolisian New York mengubah aturan, yakni perempuan berjilbab akan difoto oleh polisi wanita di ruangan khusus.
“Ini langkah yang tepat, sebuah upaya kolaborasi untuk menutup celah sebagai panduan petugas patroli,” kata Aboushi, dikutip dari AFP, Kamis (1/3/2018).
Sementara itu juru bicara NYPD, Kimberly Joyce, mengatakan solusi ini merupakan jalan terbaik untuk memecahkan masalah, baik bagi kepolisian dan para muslimah.
“Solusi permasalahan ini merupakan yang terbaik bagi pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Editor: Anton Suhartono