Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bak Manusia, Jutaan Unta di Arab Saudi Bakal Dapat Paspor
Advertisement . Scroll to see content

Ditinggalkan Terkapar di Parkiran RS Jeddah, TKI Ilegal Dipulangkan

Senin, 24 September 2018 - 18:40:00 WIB
Ditinggalkan Terkapar di Parkiran RS Jeddah, TKI Ilegal Dipulangkan
Ilustrasi (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengupayakan perawatan dan pemulangan TKI ilegal yang ditemukan dalam kondisi sekarat di halaman parkir Rumah Sakit (RS) Universitas King Abdulaziz Jeddah.

Kepala bagian urusan pasien RS Universitas King Abdulaziz, Madam Esra Mohammad Moshri, mengatakan, perempuan bernama Halimah Sudin itu ditemukan oleh sekuriti RS pada 6 September 2018.

Perempuan asal Bangkalan, Jawa Timur, itu dirawat intensif setelah dia diketahui menderita stroke.

Pelaksana Fungsi Konsuler (PFK) 1 yang merangkap Koordinator Pelindungan Warga (KPW) KJRI Jeddah Safaat Ghofur, mengatakan, Halimah diantar oleh seseorang yang diduga temannya ke RS tersebut.
Namun karena penyakit yang diderita Halimah harus mendapat perawatan intensif dan membutuhkan biaya besar, orang yang mengantar meninggalkan Halimah sendirian terkapar di parkiran.

"Mungkin, gara-gara takut dimintai tanggung jawab, orang yang mengantar Halimah meninggalkan dia sendirian," ujar Safaat.

Perempuan yang masuk Arab Saudi menggunakan visa umrah 12 tahun lalu itu berhasil dipulangkan ke Indonesia, Minggu (23/9/2018), didampingi staf KJRI. Dia masuk Saudi pada 2006, kemudian menetap dan bekerja secara ilegal.

Sebenarnya, Halimah tercatat sebagai peserta program Amnesti 2013/2014. Seluruh warga asing ilegal di Saudi diberi kesempatan melegalkan statusnya atau pulang tanpa melalui tahanan imigrasi. Namun, Halimah memilih tidak pulang dan tetap bekerja secara tidak resmi.

"Di sini (Arab Saudi) warga asing ilegal tidak mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Jadi, rumah sakit tidak mau menerima kecuali ada penjamin yang punya iqamah (kartu izin tinggal). Yang punya iqamah itu nantinya yang harus bertanggung jawab atas biaya rumah sakit," ujar Safaat.


Rumah sakit semula menuntut KJRI menanggung biaya 20.000 riyal atau sekitar Rp76 juta. Namun, PFK-3 KJRI Ainur Rifqie melobi pihak berwenang di rumah sakit agar Halimah dibebaskan dari biaya atas pertimbangan kemanusiaan.

Pihak rumah sakit akhirnya menerima permohonan KJRI dengan syarat Halimah segera meninggalkan rumah sakit dalam tiga hari.

Seiring membaiknya kondisi Halimah, Tim Pelindungan KJRI mendatangi Pusat Detensi Imigrasi (Tarhil) untuk mengurus exit permit sekaligus menyampaikan permohonan agar Halimah dipulangkan ke Tanah Air.

Namun, Tarhil enggan memenuhi permintaan KJRI untuk menyediakan tiket bagi Halimah, sebab dia bukan tahanan Tarhil.

KJRI juga menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Perlindungan WNI dan instansi terkait seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan untuk mengatur pemulangan Halimah ke kampung halaman serta perawatan lanjutan setibanya di Tanah Air.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut