Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nahas, Kuil China Hangus Terbakar gegara Turis Iseng Nyalain Dupa
Advertisement . Scroll to see content

Dituding Jadi Penyebab 488 Orang Terinfeksi Covid, Warga China Diganjar 2 Tahun Penjara

Minggu, 21 November 2021 - 19:06:00 WIB
Dituding Jadi Penyebab 488 Orang Terinfeksi Covid, Warga China Diganjar 2 Tahun Penjara
Ilustrasi vonis pengadilan. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

NANNING, iNews.id – Seorang pria diganjar hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Daerah Otonomi Guangxi, China. Dia dihukum bui lantara dituduh menyebabkan 488 orang terinfeksi Covid.

Selain hukuman penjara, pria bermarga Cao itu juga diwajibkan membayar denda sebesar 200.000 yuan atau sekitar Rp446 juta, demikian putusan pengadilan Kota Pingxiang, Guangxi, dikutip media lokal, Minggu (21/11/2021).

Dalam persidangan terungkap, Cao berbohong mengenai riwayat kesehatannya saat kembali ke China pada April lalu. Dia juga menutupi kasus positif yang dialaminya saat berada di salah satu hotel di Vietnam dan merasakan gejala-gejala Covid-19 seperti demam.

Dia juga bertemu beberapa temannya saat menjalani karantina. Jaksa menilai, tindakannya itu adalah pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut