Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Setelah didakwa korupsi, mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak kembali menghadapi enam dakwaan baru yang melibatkan berbagai megaproyek dan pembayaran utang negara senilai RM6,6 miliar atau sekitar Rp24 triliun.

Mantan ketua Partai UMNO itu terancam divonis hingga 60 tahun penjara. Dakwaan terkait pelanggaran kepercayaan tersebut makin memperpanjang daftar tuduhan terhadapnya. Sebelumnya, Najib menghadapi 32 dakwaan pencucian uang dan terancam divonis hingga lebih dari 30 tahun penjara.

Istrinya, Rosmah Mansor, juga dituntut 17 dakwaan, dari pencucian uang hingga lalai berpajak. Orang dekat Najib seperti Mantan Ketua Bendahara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Malaysia Irwan Serigar Abdullah juga menghadapi dakwaan yang sama.

Dia menjadi mantan pejabat tinggi pertama era pemerintahan Najib yang harus berhadapan dengan hukum. Namun, Najib dan Irwan mengaku tidak bersalah dan menepis semua dakwaan.

Setiap dakwaan dilaporkan dikenai hukuman hingga 20 tahun penjara, denda, dan cambuk. Namun, mengingat Najib dan Irwan sudah berusia di atas 50 tahun, mereka akan dibebaskan dari hukuman cambuk.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut