Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam Kamera, Detik-Detik Pesawat C-130 Turki Bawa 20 Tentara Jatuh Hantam Tanah
Advertisement . Scroll to see content

Diusir Erdogan, 8 Kedubes Asing Janji Tak Campuri Urusan Dalam Negeri Turki

Senin, 25 Oktober 2021 - 21:43:00 WIB
Diusir Erdogan, 8 Kedubes Asing Janji Tak Campuri Urusan Dalam Negeri Turki
Presiden Erdogan menyambut pernyataan Kedubes AS dan 7 negara lain soal Konvensi Wina (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

ANKARA, iNews.id - Presiden Turki Tayyip Erdogan menyambut pernyataan kedutaan besar (kedubes) dari delapan negara Barat bahwa mereka mematuhi konvensi diplomatik untuk tidak ikut campur dalam urusan dalam negeri dari negara tuan rumah.

"Amerika Serikat mencatat, mereka mempertahankan komitmen terhadap Pasal 41 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik," demikian pernyataan Kedubes Amerika Serikat (AS) di Twitter.

Sikap itu disampaikan kedubes setelah Erdogan pada akhir pekan lalu memerintahkan menteri luar negeri untuk mengusir atau memberikan status persona non grata kepada para dubes dari Kanada, Denmark, Prancis, Jerman, Belanda, Norwegia, Swedia, Finlandia, Selandia Baru, dan AS.

Kantor berita Anadolu melaporkan, Erdogan menyambut baik pernyataan yang diunggah Kedubes AS, Kanada, Belanda, dan Selandia Baru di Twitter. Setelah itu Kedubes Swedia, Norwegia, Finlandia, dan Denmark me-retweet-nya. Sementara itu Jerman dan Prancis belum menyampaikan sikapnya, namun kedua negara saling berkomunkasi intensif sejak akhir pekan lalu.

Para dubes tersebut dianggap mencampuri urusan pengadilan Turki dengan mendesak pembebasan pengusaha sekaligus filantrofis Osman Kavala. Dalam pernyataan bersama pada 18 Oktober, mereka menyerukan solusi yang adil dan cepat dalam kasus Kavala serta mendesak agar segera dibebaskan.

Setelah itu, para dubes dipanggil oleh Kemlu Turki untuk menyampaikan protes. Kemlu menyebut pernyataan bersama itu tidak bertanggung jawab.

Kavala dijebloskan ke penjara sejak akhir 2017 atas tuduhan membiayai demonstrasi nasional pada 2013 serta terlibat dalam kudeta menggulingkan Erdogan pada 2016. Dia membantah tuduhan itu.

Dia dibebaskan dari tuduhan terkait unjuk rasa pada 2020, namun putusan itu dibatalkan tahun ini. Tuduhannya bahkan ditambah dengan kasus lain yakni terkait upaya kudeta. 

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut