Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Tips Penting Jaga Kesehatan Gigi Anak Sejak Tumbuh Gigi Pertama, Nomor 3 Sering Diabaikan Orang Tua!
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Gigi Tua Ini Berikan Resep Obat Terlarang untuk Pecandu, Syaratnya Hubungan Seks

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 16:32:00 WIB
Dokter Gigi Tua Ini Berikan Resep Obat Terlarang untuk Pecandu, Syaratnya Hubungan Seks
Oxycodone, salah satu obat terlarang yang diresepkan Arnold kepada para pecandu demi hubungan seks. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

NEW YORK, iNews.id - Seorang dokter gigi tua ditangkap polisi karena diduga memberikan resep obat-obatan bagi wanita pecandu narkoba. Sebagai imbalannya, para pecandu itu berhubungan seksual dengan dokter gigi tersebut. 

Dr Barry Arnold (70) menghadapi hukuman 20 tahun penjara jika tuduhan yang ditujukan padanya terbukti. Pria yang ditangkap Rabu (25/8/2021) ini diduga melakukan aksinya sejak tahun 2016 hingga 2020. 

Dilansir dari Daily Star, Arnold membuka praktek ilegal tersebut di rumah dan kantornya. Obat yang sering dia resepkan kepada para pencandu di antaranya, Oxycodone, Percocet dan Xanax. 

Dokumen pengadilan menyebutkan, Arnold setidaknya telah membagikan 28 resep. Dia juga membawakan obat dan juga kokain untuk para pasien khususnya. 

Arnold saat ini tidak ditahan setelah membayar uang jaminan sebesar 200.000 dolar AS atau Rp2,8 miliar. Dia juga masih diizinkan membuka praktik perawatan gigi namn dilarang memberikan resep untuk obat-obat tertentu. 

Penjabat Jaksa AS, Jacquelyn M Kasulis mengatakan, Dr Arnold menyalahgunakan posisinya sebagai dokter gigi. Dia 'memangsa' wanita yang rentan, pecandu narkoba dengan memperdagangkan resep untuk tindakan seks.

"Kami berkomitmen untuk menuntut profesional medis yang melepaskan Sumpah Hipokrates mereka dan berkontribusi pada munculnya penyalahgunaan dan kecanduan narkoba," katanya.  

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut