Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Xi Jinping Peringatkan Trump: Taiwan Harus Kembali ke Pangkuan China!
Advertisement . Scroll to see content

Dokumen Rahasia Bocor, 2 Komandan Garda Nasional Angkatan Udara AS Dinonaktifkan

Kamis, 27 April 2023 - 13:35:00 WIB
Dokumen Rahasia Bocor, 2 Komandan Garda Nasional Angkatan Udara AS Dinonaktifkan
Angkatan Udara AS menonaktifkan 2 komandan Garda Nasional terkait kebocoran dokumen rahasia militer (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Angkatan Udara (AU) Amerika Serikat (AS) memberhentikan sementara dua komandan unit di Garda Nasional. Pemberhentian itu terkait kasus bocornya dokumen rahasia militer AS yang sempat mengehbohkan dunia.

Biro Penyelidikan Federal (FBI) telah menangkap pelaku, Jack Teixeira (21), di rumahnya, Massachusetts, pada 13 April lalu. Dia bekerja di pangkalan Garda Nasional Angkatan Udara AS. 

Jaksa mendakwa Teixeira melanggar Undang-Undang Spionase karena membocorkan dokumen rahasia kepada sekelompok gamer di aplikasi pesan singkat Discord.

Seorang juru bicara AU AS mengatakan, komandan operasi dan komandan detasemen Sayap Intelijen ke-102 telah dinonaktifkan. Detasemen Sayap Intelijen merupakan tempat Teixeira bertugas.

"Ini berarti komandan dua skuadron yakni komandan operasional Garda Nasional Angkatan Udara dan komandan administrasi federal saat ini diberhentikan sambil menunggu selesainya penyelidikan Departemen Inspektur Jenderal Angkatan Udara," kata juru bicara tersebut, dikutip dari Reuters, Kamis (27/4/2023).

Departemen AU AS juga menghentikan akses kedua komandan tersebut ke sistem dan informasi rahasia.

Bocornya dokumen rahasia militer AS itu disebut sebagai pelanggaran keamanan paling serius sejak kasus WikiLeaks pada 2010. Saat itu lebih dari 700.000 dokumen, video, dan kabel diplomatik, diungkap ke situs web tersebut.

Sementara itu Teixeira masih mungkin dijerat dengan lebih banyak dakwaan menyusul semakin banyaknya bukti tambahan yang diajukan ke juri. Dia terancam hukuman penjara 10 tahun untuk setiap dakwaan terkait pelanggaran Undang-Undang Spionase.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut