MOSKOW, iNews.id - Ukraina benar-benar membutuhkan banyak tentara untuk berperang melawan Rusia. Tak tanggung-tanggung, seruan wajib militer juga bakal mencakup kalangan penderita HIV, tuborcolosis (TBC), bahkan kanker.
Bukan hanya itu, berdasarkan draf peraturan baru yang dirilis Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada Jumat (3/5/2024), para pecandu narkoba pun akan diharuskan mengikuti wajib militer.
Analis: Stok Rudal Iran Melimpah Membuat Israel Ketar-ketir!
Draf tersebut menghapus status 'kelayakan sebagian' sehingga memasukkan kalangan yang sebelumnya boleh menghindari wajib militer. Kelompok ini akan menjalani pemeriksaan medis untuk menentukan tingkat keparahannya.
Berdasarkan aturan yang baru, para penderita HIV, TBC, dan sakit kanker tak harus menjalankan tugas di garis depan, melainkan sebagai pendukung. Namun mereka yang masih dianggap kuat dan memenuhi syarat bisa saja dikirim ke medan perang.
Rusia Pamerkan Tank-Tank Ukraina yang Hancur di Medan Perang, Ada M1 Abrams Buatan AS
Sebaliknya, mereka yang dalam kondisi parah tak akan diikutkan dalam wajib militer. Sebagai contoh penderita TBC akan ditolak jika paru-parunya rusak parah dan bisa menularkan penyakit kepada orang lain.
Ini juga berlaku bagi penderita kanker dan HIV. Kondisi keparahan mereka akan menjadi evaluasi medis untuk penempatan tugas.
Pasukan Ukraina Makin Terdesak, Rusia Rebut Satu Desa Lagi
Kemhan Ukraina juga menerapkan pendekatan yang sama terhadap mereka yang mengalami gangguan kejiwaan. Para penderita skizofrenia atau gangguan kejiwaan berat bisa melakukan tugas non-tempur.
Presiden Volodymyr Zelensky pada awal tahun ini menyebut negaranya hanya kehilangan 31.000 tentara sejak perang dengan Rusia pecah ada 24 Februari 2022. Angka itu berbeda jauh dari pernyataan Menteri Pertahanan Rusia Sergei Shoigu yang menyebut 111.000 tentara Ukraina tewas sepanjang tahun ini saja. Angka itu termasuk tentara bayaran atau pejuang bersenjata.
Militer Ukraina menargetkan ratusan ribu personel tambahan untuk merotasi tentara yang kelelahan di garis depan.
Editor: Anton Suhartono
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku