Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Raja Thailand Ratu Suthida Sabet Medali Emas Cabor Layar SEA Games 2025
Advertisement . Scroll to see content

Duh, Pejabat Polisi Ini Perkosa Tahanan Perempuan di Kantornya

Sabtu, 16 Januari 2021 - 07:10:00 WIB
Duh, Pejabat Polisi Ini Perkosa Tahanan Perempuan di Kantornya
Pejabat polisi di Thailand dibebastugaskan atas tuduhan memerkosa tahanan perempuan warga Myanmar (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKOK, iNews.id - Seorang pejabat kepolisian di Provinsi Surat Thani, Thailand, dibebastugaskan, Jumat (15/1/2021), setelah dituduh memerkosa perempuan tahanan kasus narkoba asal Myanmar.

Pemerkosaan terjadi di salah satu ruangan kantor kepolisian setempat. Petugas tersebut merupakan pemimpin unit investigasi Kantor Polisi Bo Phut, Surat Thani, seperti dikutip dari The Nation Thailand, Sabtu (16/1/2021).

Kepala kepolisian Surat Thani, Sathit Pholpinit, mengeluarkan perintah pada Rabu (13/1/2021) untuk membebastugaskan polisi yang tak disebutkan identitasnya itu. Dia juga memerintahkan komite disiplin untuk menyelidiki kasus pemerkosaan tersebut dalam 7 hari.

Pemerkosaan terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.50-2.30 waktu setempat. Saat itu pelaku membawa seorang tahanan perempuan 21 tahun berkewarganegaraan Myanmar keluar dari selnya ke ruangan lain.

Pelaku lalu mengantar korban kembali ke selnya setelah pemerkosaan terjadi.

Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Kedutaan Besar Myanmar di Bangkok, yang ditindaklnjuti dengan membuat pengaduan ke Kepala Polisi Bo Phut, Yutthana Sirisombat.

Yutthana telah memintai keterangan pelaku. Dalam keterangan itu, pelaku membenarkan sebagian cerita dan membantah bagian yang lain.

Petugas tersebut kemudian didakwa melakukan pemerkosaan terhadap tahanan dan kini ditahan di Pengadilan Koh Samui. Sementara itu korban dibawa ke Rumah Sakit Koh Samui untuk menjalani visum.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut