Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brutal, Pemberontak Sudan Bakar Ratusan Mayat Warga Sipil untuk Hilangkan Bukti Genosida
Advertisement . Scroll to see content

Duh, Polisi Ini Perkosa Tahanan Perempuan Muda di Ruang Kerja

Jumat, 11 Juni 2021 - 19:06:00 WIB
Duh, Polisi Ini Perkosa Tahanan Perempuan Muda di Ruang Kerja
Ilustrasi seorang polisi di Kelantan, Malaysia, memerkosa tahanan perempuan di ruang kerja (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang polisi di Malaysia memerkosa ibu muda yang sedang diperiksa di Markas Kepolisian Distrik Kota Bharu, Negara Bagian Kelantan. Polisi tersebut sudah ditahan dan dikenakan dakwaan pemerkosaan.

Peristiwaitu terjadi pada Sabtu (5/6/2021) sekitar pukul 15.00 waktu setempat. Korban, 27 tahun, sempat ditahan lebih dulu di markas kepolisian Pengkalan Chepa sebelum dibawa ke Markas Kepolisian Distrik Kota Bharu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dilaporkan Harian Metro, pria 29 tahun diduga membuka pakaian perempuan itu lalu memaksanya berhubungan seksual.

Perempuan berstatus janda dua anak itu ditangkap dengan mantan suaminya atas tuduhan narkoba.

“Penggerebekan dilakukan Unit Reserse Kriminal Narkotika (JSJN) Kota Bharu, Jumat lalu. Hasil penggerebekan, polisi menyita sabu dan pil kuda," kata seorang sumber di penyelidikan.

Setelah kejadian ini, korban dan mantan suami kembali ditahan di markas kepolisian Pengkalan Chepa.

Sementara itu pelaku pemerkosaan merupakan penyelidik yang bertanggung jawab menangani kasus kejahatan narkoba.

“Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi setelah perempuan itu dibawa keluar dari sel ke ruangan tersangka di Unit Reserse Kriminal Narkotika Kota Bharu. Saat berada di ruangan, tersangka mengatakan kasus korban bisa ditutup jika menuruti keinginannya. Tersangka kemudian memaksa korban melakukan oral seks dan berhubungan badan,” kata sumber tersebut.

Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Kelantan, Wan Khairuddin Wan Idris, membenarkan kejadian tersebut.

Pelaku ditahan dan sedang diselidiki berdasarkan Pasal 376 KUHP dan 377C KUHP Malaysia.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut