Duh, Pria Ini Telanjur Dipenjara 18 Tahun atas Tuduhan Membunuh Ternyata Bukan Pelakunya

AUCKLAND, iNews.id - Seorang warga Selandia Baru telanjur dihukum penjara 18 tahun atas tuduhan kejahatan yang tak pernah dilakukannya. Pria bernama Alan Hall (60) itu dituduh membunuh dan dijatuhi hukuman penjara dalam sidang pada 1986.
Hall akan mendapat kompensasi sebesar 3 juta dolar Selandia Baru atau sekitar Rp27,2 miliar dari pemerintah atas kesalahan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Pemerintah menyampaikan permintaan maaf kepada Hall melalui surat seraya menegaskan dia tak bersalah.
Mahkamah Agung Selandia Baru membatalkan vonis bersalah kepada Hall atas tuduhan pembunuhan terhadap Arthur Easton hampir 40 tahun lalu. Mahkamah Agung menyebut vonis itu sebagai kesalahan yang serius dari pengadilan.
Easton ditusuk menggunakan bayonet di rumahnya di Papakura, pinggiran Auckland, pada Oktober 1985. Dua putranya juga terluka dalam serangan itu.
Hall dituduh sebagai pelakunya. Namun pria yang didiagnosis mengalami autisme itu menegaskan tidak pernah menikam Easton. Berbagai upaya hukum dia lakukan demi membuktikan tak bersalah.
Keadilan terungkap setelah pemerintah Selandia Baru menunjuk seorang pensiunan Hakim Pengadilan Tinggi, Rodney Hansen KC, untuk melakukan penyelidikan, apakah Hall bersalah atau tidak.
Hansen kemudian menentukan Hall tidak bersalah dan merekomendasikan agar diberi kompensasi.
Hall mendapat pembebasan bersyarat pada 1994 kemudian dijebloskan kembali ke penjara pada 2012. Dia benar-benar menghirup udara kebebasan pada 2022.
Editor: Anton Suhartono