Erdogan Bakal Dicalonkan Jadi Presiden Turki Lagi untuk Periode Ke-3?
ANKARA, iNews.id - Partai berkuasa Turki, Keadilan dan Pembangunan (AK), dilaporkan akan mencalonkan Recep Tayyip Erdogan kembali untuk maju dalam pilpres mendatang. Jika menang, ini akan menjadi jabatan presiden periode ketiga bagi Erdogan.
Anggota parlemen Turki akan menggelar pemungutan suara di parlemen untuk menentukan percepatan pemilu, jalan bagi Erdogan untuk bisa maju kembali dalam pemilihan.
Menteri Kehakiman Turki Yilmaz Tunc, seperti dikutip dari media Turki, mengatakan Erdogan kemungkinan akan bersedia dicalonkan kembali untuk masa jabatan ketiga jika hasil voting di parlemen mendukung percepatan pemilu.
Dibutuhkan sedikitnya 360 suara untuk menyetujui percepatan pemilu. AK dan mitra koalisinya Partai Gerakan Nasionalis menguasai 315 kursi. Ini berarti perlu dukungan dari partai lain, CHP, yang menguasai 127 kursi parlemen.
Berdasarkan konstitusi Turki, ada dua cara yang bisa ditempuh Erdogan maju kembali untuk periode ketiga. Cara pertama melalui keputusan parlemen yang mempercepat pemilu atau melalui amandemen Pasal 101 UUD Turki.
Partai AK dilaporkan lebih memilih opsi pertama.
Turki berubah menjadi negara republik presidensial berdasarkan hasil referendum pada 2017. Berdasarkan konstitusi, seorang presiden tidak bisa menjabat lebih dari dua periode berturut-turut.
Pada Mei 2023, Erdogan terpilih kembali untuk masa jabatan kedua yang berlaku 5 tahun. Partai-partai oposisi bersikeras bahwa itu adalah masa jabatan ketiga Erdogan jika dihitung sejak dia berkuasa pada 2014-2018. Saat itu Turki masih menjadi negara republik parlementer.
Editor: Anton Suhartono