Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyidik KPK Tiba di Arab Saudi, Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Fantastis! Malaysia Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp18,19 Triliun

Selasa, 23 Maret 2021 - 20:44:00 WIB
Fantastis! Malaysia Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp18,19 Triliun
Departemen Kepabeanan Pemerintah Malaysia (JKDM) menggelar jumpa pers terkait penyitaan narkoba skala besar di Kuala Lumpur. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id – Pihak berwenang Malaysia menggagalkan kejahatan kartel narkoba internasional dan menyita amfetamina senilai 5,2 miliar ringgit atau sekira Rp18,19 triliun untuk kurs pada Selasa (23/3/2021). Ini adalah penyitaan narkoba terbesar di negeri jiran.

Departemen Kepabeanan Pemerintah Malaysia (JKDM) dalam pernyataannya, hari ini, mengungkapkan bahwa penggagalan tersebut adalah hasil kerja sama berbagai instansi. Di antaranya adalah Divisi Narkotika JKDM melalui informasi intelijen dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, serta Kepolisian Pemerintah Malaysia (PDRM).

JKDM menginformasikan, kartel peredaran narkoba internasional yang dijumpai di Pelabuhan Klang, Selangor, menemukan pil captagon yang diduga mengandung narkotika jenis amfetamina. Saat pembongkaran, ditemukan sekitar 94,8 juta pil captagon yang diduga mengandung amfetamin dengan berat kotor 16 ton dan diperkirakan senilai 5,2 miliar ringgit Malaysia tersembunyi di ban troli.

JKDM menyatakan, investigasi awal menemukan bahwa peti kemas tersebut datang dari sebuah negara di Timur Tengah dan diyakini akan dikirim ke sebuah negara di Asia Timur.

Sebagai catatan, sepanjang 2018, JKDM telah menyita sebanyak 3,35 ton berbagai jenis obat senilai 160 juta ringgit (Rp560 miliar). Sementara pada 2019, JKDM telah menyita sebanyak 4,75 ton berbagai jenis obat senilai 790 juta ringgit (Rp 3,3 triliun). Pada 2020, JKDM lagi-lagi menyita sebanyak 2,86 ton berbagai jenis obat senilai 117 juta ringgit (Rp409,5 miliar).

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Undang-Undang Obat Berbahaya 1952 Malaysia, Bagian 39B (1) (a). Jika terbukti melakukan pelanggaran, para pelaku diancam hukuman mati.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut