Ganti Kelamin jadi Wanita, Transgender Kedapatan Ngeseks dengan Napi Perempuan di Penjara
WASHINGTON DC, iNews.id – Kodrat tak bisa dilawan. Mungkin itulah yang dialami oleh seorang transgender yang mengganti kelaminnya dari laki-laki menjadi perempuan di Amerika Serikat.
Dia kedapatan berhubungan seks dengan narapidana perempuan di sebuah penjara wanita Negara Bagian Washington, awal bulan ini. Peristiwa tersebut terungkap lewat laporan insiden yang dirilis oleh pihak lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat, belum lama ini.
Fox News melansir, seorang petugas Lapas Perempuan Washington (WCCW) menemukan Bryan Kim (35) yang kini dikenal dengan nama Amber FayeFox Kim, berhubungan seks dengan Sincer-A Marie Nerton yang berusia 25 tahun. Kejadian itu berlangsung pada Kamis (14/3/2024) pekan lalu. Petugas mendapati mereka sedang asyik bergumul saat pemeriksaan rutin di penjara dengan tingkat keamanan menengah tersebut (MSU).
Menurut laporan National Review, berhubungan seks dengan orang lain di dalam penjara tidak diperkenankan, kecuali dalam kunjungan keluarga besar yang disetujui oleh pihak lapas.
Sebelumnya, Kim ditahan di fasilitas penjara pria di Washington. Dia dibui karena membunuh orang tuanya. Akan tetapi, dia lalu dipindahkan ke penjara wanita pada Februari 2021, berdasarkan kebijakan inklusi gender Departemen Pemasyarakatan (DOC) Washington.
Seorang pegawai DOC Washington yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada National Review, pada prinsipnya, tidak ada hubungan seks suka sama suka di antara para narapidana. Namun, otoritas Washington meringankan sanksi terhadap para pelanggar yang terlibat jika kedua belah pihak memang mengklaim hubungan seksual tersebut bersifat suka sama suka.
Berdasarkan Undang-Undang Penghapusan Pemerkosaan di Penjara (PREA) AS Tahun 2003, DOC Washington menyatakan aktivitas seksual atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan antar individu adalah dilarang. Akan tetapi, perbuatan itu bukanlah pelanggaran terhadap PREA.
WCCW mengatakan, pihaknya sampai sejauh ini belum pernah mendapatkan laporan kasus pemerkosaan terhadap napi di penjara tersebut. Jikapun ada, insiden itu akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, yang kemungkinan besar akan menjadi kasus pidana.
Editor: Ahmad Islamy Jamil