Gara-Gara Posting-an Virus Korona di Facebook, Jurnalis Malaysia Terancam Dibui
KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang jurnalis Malaysia didakwa dengan tuduhan menyebarkan ketakutan dan kekhawatiran publik terkait posting-annya soal virus korona di akun Facebook. Dia dibawa ke pengadilan Kuala Lumpur, Rabu (5/2/2020).
Dokumen pengadilan, seperti dikutip dari The Star, menyebutkan, perempuan bernama Wan Noor Hayati Wan Alias itu dijerat dengan tiga dakwaan terkait undang-undang yang melarang siapa pun mengeluarkan pernyataan yang menyebabkan ketakutan dan kekhawatiran publik.
Tidak disebutkan materi apa yang di-posting perempuan 40 tahun itu di akun Facebook-nya, namun media lokal memastikan terkait virus korona.
Seseorang mengkhawatirkan kedatangan 1.000 turis China di Negara Bagian Penang menggunakan kapal pesiar. Namun pejabat setempat menjamin para turis tersebut sudah menjalani pemeriksaan medis dan bebas virus korona.
Dia terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun untuk setiap dakwaan, jika terbukti bersalah.
Sebelumnya Jaksa Agung Tommy Thomas mengecam beredarnya kabar hoaks di media sosial terkait virus korona dan memperingatkan dia tak segan-segan menyeret pelakunya ke meja hijau.
"Kebohongan tentang asal-usul, skala, dan besarnya wabah, tidak diperbolehkan karena membahayakan publik," katanya.
Dia menegaskan, berita bohong soal virus korona juga bisa memicu sentimen rasis di negara multi-etnis seperti Malaysia.
Editor: Anton Suhartono