Gelombang Baru Gugatan Genosida Gaza: Setelah Netanyahu, Kini PM Italia Diseret ke ICC
MILAN, iNews.id - Gelombang gugatan terkait kejahatan perang di Gaza kini merambah ke Eropa. Setelah Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant lebih dulu dijerat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), kini giliran PM Italia Giorgia Meloni dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam genosida terhadap rakyat Palestina.
Laporan tersebut diajukan sekitar 50 tokoh publik Italia, termasuk profesor hukum, pengacara, dan aktivis kemanusiaan. Mereka menuding pemerintahan Meloni, bersama Menteri Pertahanan Guido Crosetto dan Menteri Luar Negeri Antonio Tajani, berperan dalam mendukung mesin perang Israel melalui pasokan senjata.
“Dengan mendukung pemerintah Israel, terutama melalui penyediaan senjata mematikan, pemerintah Italia telah terlibat dalam genosida yang sedang berlangsung, kejahatan perang yang sangat serius, serta kejahatan terhadap kemanusiaan,” bunyi dokumen gugatan yang dikutip dari AFP, Rabu (8/10/2025).
Meloni mengaku terkejut dan menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Dalam wawancara dengan stasiun televisi nasional RAI, dia mengatakan laporan itu menuding Italia terlibat dalam praktik genosida yang dilakukan Israel di Gaza.
Pelapor PBB: Israel Tak Akan Bisa Lakukan Genosida di Gaza Tanpa Bantuan Negara Lain
Dia juga menyebut nama bos perusahaan senjata Italia, Leonardo, Roberto Cingolani, kemungkinan tercantum dalam gugatan yang diajukan ke ICC.
“Saya rasa tidak ada kasus lain di dunia atau dalam sejarah yang diadukan seperti ini,” ujar Meloni.
PBB Tegaskan Hubungan Dagang dengan Israel Berarti Dukung Genosida di Gaza
Kelompok advokasi Palestina yang mengajukan gugatan tersebut mendesak ICC melakukan penilaian apakah ada pelanggaran hukum internasional yang dilakukan para pejabat Italia. Jika cukup bukti, ICC bisa memulai penyelidikan resmi terhadap Meloni dan pejabat lainnya.
Langkah ini menunjukkan perluasan upaya hukum global untuk menuntut pertanggungjawaban negara-negara pendukung Israel. Tahun lalu, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Sementara itu, hasil penyelidikan independen PBB sebelumnya menyimpulkan bahwa Israel melakukan praktik genosida terhadap warga sipil di Gaza, terutama melalui blokade, serangan udara massif, dan penghancuran infrastruktur vital.
Editor: Anton Suhartono