Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perang AS-Israel vs Iran Picu Derita Baru di Gaza: Harga Pangan Melonjak, Makanan Kian Sulit Didapat
Advertisement . Scroll to see content

Gelombang Baru Gugatan Genosida Gaza: Setelah Netanyahu, Kini PM Italia Diseret ke ICC

Rabu, 08 Oktober 2025 - 11:49:00 WIB
Gelombang Baru Gugatan Genosida Gaza: Setelah Netanyahu, Kini PM Italia Diseret ke ICC
Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni dilaporkan ke ICC atas tuduhan terlibat dalam praktik genosida di Gaza (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

MILAN, iNews.id - Gelombang gugatan terkait kejahatan perang di Gaza kini merambah ke Eropa. Setelah Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant lebih dulu dijerat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), kini giliran PM Italia Giorgia Meloni dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam genosida terhadap rakyat Palestina.

Laporan tersebut diajukan sekitar 50 tokoh publik Italia, termasuk profesor hukum, pengacara, dan aktivis kemanusiaan. Mereka menuding pemerintahan Meloni, bersama Menteri Pertahanan Guido Crosetto dan Menteri Luar Negeri Antonio Tajani, berperan dalam mendukung mesin perang Israel melalui pasokan senjata.

“Dengan mendukung pemerintah Israel, terutama melalui penyediaan senjata mematikan, pemerintah Italia telah terlibat dalam genosida yang sedang berlangsung, kejahatan perang yang sangat serius, serta kejahatan terhadap kemanusiaan,” bunyi dokumen gugatan yang dikutip dari AFP, Rabu (8/10/2025).

Meloni mengaku terkejut dan menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Dalam wawancara dengan stasiun televisi nasional RAI, dia mengatakan laporan itu menuding Italia terlibat dalam praktik genosida yang dilakukan Israel di Gaza. 

Dia juga menyebut nama bos perusahaan senjata Italia, Leonardo, Roberto Cingolani, kemungkinan tercantum dalam gugatan yang diajukan ke ICC.

“Saya rasa tidak ada kasus lain di dunia atau dalam sejarah yang diadukan seperti ini,” ujar Meloni.

Kelompok advokasi Palestina yang mengajukan gugatan tersebut mendesak ICC melakukan penilaian apakah ada pelanggaran hukum internasional yang dilakukan para pejabat Italia. Jika cukup bukti, ICC bisa memulai penyelidikan resmi terhadap Meloni dan pejabat lainnya.

Langkah ini menunjukkan perluasan upaya hukum global untuk menuntut pertanggungjawaban negara-negara pendukung Israel. Tahun lalu, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Sementara itu, hasil penyelidikan independen PBB sebelumnya menyimpulkan bahwa Israel melakukan praktik genosida terhadap warga sipil di Gaza, terutama melalui blokade, serangan udara massif, dan penghancuran infrastruktur vital.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut