Gempar, Perempuan Ini Bunuh 11 Suaminya
DUBAI, iNews.id - Seorang perempuan di Iran tega membunuh 11 suaminya dalam kasus pembunuhan berantai yang menggemparkan negara itu. Perempuan bernama Kulthum Akbari itu dihadirkan ke pengadilan pekan ini.
Akbari didakwa mendalangi sekaligus melakukan pembunuhan 11 suami dalam kurun 22 tahun, demikian laporan Iran Wire, dikutip Sabtu (9/8/2025). Kasus ini merupakan salah satu pembunuhan berantai paling sadis sepanjang sejarah Iran.
Dia menghadapi 11 dakwaan pembunuhan berencana dan satu percobaan pembunuhan.
Jaksa penuntut mengatakan, perempuan yang dijuluki oleh media Iran sebagai "black widow" atau "laba-laba beracun" itu membunuh 11 suami dengan motif untuk merampas uang dan harta benda mereka.
Pembunuhan dimulai pada 2000, menargetkan para korban yang sudah lanjut usia (lansia). Akbari sengaja menikahi laki-laki lansia dengan harapan bisa menguasai harta mereka dengan cara meracuninya.
"Terdakwa terampil dalam menutupi jejaknya," kata jaksa penuntut, kepada pengadilan, seperti dikutip dari Gulf News.
Akbari tampaknya sangat terampil dalam mengolah bahan-bahan. Meski diracun, sebagian besar korban terkesan meninggal karena sebab alami yakni usia dan penyakit kronis, sehingga kejahatannya tak terendus sekain lama.
Jaksa mengatakan Akbari merencanakan setiap pembunuhan dengan cermat, memantau kesehatan korban, dan memilih saat yang tepat untuk bertindak agar aksinya tidak terendus. Ini menjadi alasan dirinya bisa terus beraksi tanpa menimbulkan kecurigaan.
Korban terakhir Akbari diketahui bernama Azizollah Babaei yang meninggal pada 2023. Dalam kasus terakhir itulah petualangannya terendus.
Putra Babaei curiga ada kejanggalan dengan jasad ayahnya yang kemudian melapor polisi. Penyelidikan polisi kemudian mengungkap Babaeo diracuni hingga berujung pada penangkapan Akbari.
Berdasarkan dokumen pengadilan, Akbari mengaku membunuh 11 suami serta seorang pria lainnya yang gagal.
Dari seluruh korban, empat keluarga di antaranya menyerukan agar Akbari dijatuhi hukuman mati.
Editor: Anton Suhartono