Gigit Anak Majikan gara-gara Tak Mau Tidur, WNI di Singapura Dipenjara 6 Bulan
SINGAPURA, iNews.id - Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI), Selasa (4/4/2023), divonis hukuman penjara 6 bulan oleh pengadilan Singapura karena menggigit balita majikannya. Perempuan berinisial MK (33) itu didakwa melakukan penganiayaan yang tak perlu terhadap korban dengan menggigit hingga menyebabkan rasa sakit.
Dilaporkan Today Online, MK menggigit balita majikannya karena frustrasi tidak mau tidur.
Dokumen pengadilan menyebutkan, MK bekerja sebagai asisten rumah tangga sekaligus pengasuh anak di rumah majikannya sejak 2021. Dia dipercaya mengasuh korban beserta saudara kembarnya.
Kasus ini diketahui oleh majikannya pada 26 Mei 2022 setelah melihat memar bekas gigitan pada tubuh anaknya saat menyiapkan tempat tidur.
Sang majikan lalu menanyakan perihal bekas gigitan itu kepada MK. Awalnya MK menyangkal menggigit korban, namun akhirnya mengakui. Dia sudah meminta maaf kepada majikan. Meski demikian majikan tetap melaporkan MK ke polisi.
Pelaku penganiayaan anak dengan sengaja menyebabkan rasa sakit fisik bisa dipenjara maksimal 8 tahun dan/atau denda hingga 8.000 dolar Singapura.
Editor: Anton Suhartono