Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Banggakan QRIS di Forum Global: Pedagang Kaki Lima Pakai Sistem seperti Perusahaan Besar
Advertisement . Scroll to see content

Guru Pria Dituduh Cabuli Murid Laki-Laki Berulang Kali di Sekolah

Sabtu, 10 Juli 2021 - 15:02:00 WIB
Guru Pria Dituduh Cabuli Murid Laki-Laki Berulang Kali di Sekolah
Ilustrasi persidangan kasus kriminal. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id – Seorang guru di Singapura didakwa mencabuli seorang murid laki-laki di sekolah dasar (SD) tempat dia bekerja. Pencabulan itu diduga berlangsung beberapa kali pada 2017 dan 2018.

The Straits Times melaporkan, pria Singapura berusia 42 tahun itu dijerat dengan lima dakwaan pencabulan secara total. Identitas guru, korban, dan sekolah yang bersangkutan tidak dapat diungkapkan ke publik karena perintah pengadilan.

Kementerian Pendidikan Singapura menyatakan, pria itu telah diberhentikan sementara dari tugasnya sejak November 2018, ketika penyelidikan polisi dimulai. Menurut hasil penyelidikan, pelaku pertama kali menyasar korban—yang saat itu berusia sekitar 10 hingga 11 tahun—di sekolah tersebut pada akhir 2017.

Menurut dokumen pengadilan, pria itu diduga menyentuh bagian vital anak itu lewat celana pendek yang dikenakan korban. Guru tersebut dituduh melakukan tindakan serupa pada bocah itu empat kali lagi antara Maret dan Oktober 2018.

“Kementerian Pendidikan Singapura mengambil perhatian serius terhadap perbuatan tak senonoh pegawai dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan disipliner terhadap mereka yang gagal mematuhi standar perilaku dan disiplin kami, termasuk pemecatan dari dinas,” ungkap Kementerian Pendidikan Singapura, dalam pernyataan yang disiarkan pada Sabtu (10/7/2021).

Pelaku diminta membayar jaminan sebesar 15.000 dolar Singapura dan persidangannya pun ditunda hingga 5 Agustus.

Menurut hukum di Singapura, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah 14 tahun dapat dipenjara hingga 5 tahun, didenda atau dicambuk, atau diberikan gabungan semua hukuman tersebut.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut