Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap WN China di Bandara Soetta, Buronan Most Wanted Kasus Online Scam
Advertisement . Scroll to see content

Guru SD Dihukum Mati usai Perkosa 9 Murid Perempuan

Rabu, 02 Juni 2021 - 06:09:00 WIB
Guru SD Dihukum Mati usai Perkosa 9 Murid Perempuan
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

BEIJING, iNews.id – Dua guru SD di Provinsi Hunan, China, masing-masing dijatuhi hukuman mati dan hukuman penjara selama 17 tahun atas tuduhan pemerkosaan terhadap sembilan murid perempuan yang masih di bawah umur. 

Dua kepala sekolah mereka juga dikenai hukuman pidana karena dianggap menyembunyikan perbuatan yang dilakukan kedua guru tersebut. Otoritas sekolah dianggap melanggar kewajiban melaporkan mekanisme terjadinya perundungan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan itu.

“Otoritas sekolah juga tidak melakukan investigasi dan melaporkan ke polisi serta mengabaikan informasi yang mereka terima dengan membiarkan pelaku pemerkosaan terus melakukan perbuatan kejinya,” demikian rilis otoritas hukum tertinggi China di laman resminya, jcrb.com, yang dipantau di Beijing, Selasa (1/6/2021).

Salah satu dari dua terdakwa yang bermarga Yang memerkosa sembilan gadis di bawah umur dengan rayuan, bujukan, dan paksaan pada 2001 dan April 2020 saat mengajar di dua sekolah dasar di wilayah Luxi, Provinsi Hunan. Kesembilan korban adalah murid Yang, delapan di antaranya berusia di bawah 14 tahun.

Yang dan pelaku lainnya bermarga Mi juga memerkosa seorang murid berusia 12 tahun secara bergiliran. Kedua pelaku juga sering kali melakukan pelecehan seksual terhadap para muridnya di ruang kelas dan ruang guru.

Kepolisian setempat baru melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku atas laporan para korban pada Mei 2020.

Pada sidang di pengadilan tingkat pertama, kedua terdakwa divonis hukuman mati dan hukuman penjara selama 17 tahun. Otoritas hukum tertinggi China pada Senin (31/5/2021) menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut