Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Amerika Ingin Rebut Minyak, Venezuela: Mimpi!
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Pennsylvania Tolak Gugatan Kecurangan Pilpres, Upaya Trump Batalkan Kemenangan Biden Kembali Gagal

Minggu, 22 November 2020 - 08:40:00 WIB
Hakim Pennsylvania Tolak Gugatan Kecurangan Pilpres, Upaya Trump Batalkan Kemenangan Biden Kembali Gagal
Upaya kubu Donald Trump membatalkan kemenangan Joe Biden kembali mentah di tangan pengadilan. Terbaru, hakim Pennsylvania menolak gugatan tanpa bukti valid. (foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Upaya Donald Trump menggugat hasil Pemilu Presiden (Pilpres) Amerika Serikat 2020 kembali gagal. Terbaru, pengadilan federal menolak gugatan yang diajukan tim kampanye Trump pada hasil perhitungan suara di negara bagian Pennsylvania.

Hakim Pengadilan Distrik AS, Matthew Brann, membatalkan gugatan tim kampanye Trump yang menduga ada kecurangan dalam pemungutan suara melalui pos (ballot in mail) di sejumlah negara bagian, termasuk Pennsylvania, pada Pilpres AS tanggal 3 November lalu.

Otoritas pemilu AS memberlakukan opsi baru bagi warga negara untuk memilih lebih awal menggunakan surat suara pos guna memecah kerumunan saat hari pemungutan suara. Inisiatif ini didorong situasi pandemi Covid-19 di AS yang makin mengkhawatirkan setiap hari.

Pertimbangan pengadilan tolak gugatan Trump

Hakim Brann menjelaskan gugatan yang diajukan tim kampanye Partai Republik--pengusung Trump dalam Pilpres AS 2020--tidak memiliki dasar yang kuat.

"Pengadilan telah digelar dengan argumen hukum tanpa dasar dan tuduhan spekulatif," kata Brann dikutip dari Reuters, Minggu (22/11/2020).

"Saya tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hak memilih satu orang, apalagi jutaan warga negara," lanjutnya.

Gugatan yang dipelopori oleh pengacara pribadi Trump, Rudy Giuliani, berupaya menghentikan para penjabat mengesahkan kemenangan capres Demokrat Joe Biden di negara bagian Pennsylvania--yang pada Pilpres 2016 jadi lumbung suara Trump.

Dalam laporan keberatannya, Giuliani menulis alasan bahwa pelaksanan pemilu di level county (kabupaten) secara keliru mengizinkan pemilih untuk memperbaiki kesalahan pada surat suara mereka.

Pascaputusan pengadilan, Giuliani tidak segera menanggapi permintaan komentar dari media massa.

Trump gugat perhitungan suara di sejumlah negara bagian, tuduh ada kecurangan

Gugatan itu merupakan satu dari beberapa yang sempat diajukan oleh Trump dan Partai Republik setelah pemilu. Mereka juga berusaha membatalkan atau mengubah hasil melalui perminataan penghitungan ulang serta menekan langsung anggota parlemen di beberapa negara bagian seperti Georgia, Michigan, dan Pennsylvania.

Namun, upaya tersebut sama sekali tidak membuahkan hasil. Klaim atas kecurangan pemilu yang terstruktur serta masif tidak dapat dibuktikan secara valid oleh Trump dan Partai Republik.

Sebelumnya, hasil audit perhitungan suara di Michigan dan Georgia--yang sempat digugat Trump--menegaskan kemenangan Biden atas Trump. Otoritas pemilu serta pengadilan juga membatalkan gugatan kubu Trump karena tidak terbukti ada penggelapan suara seperti yang dituduhkan.

Biden mengalahkan Trump pada Pilpres AS 2020 dengan perolehan 306 suara elektoral berbanding 232 milik calon petahana.

Biden dan cawapres Kamala Harris dijadwalkan akan dilantik sebagai Presiden AS ke-46 serta Wapres AS ke-49 di Gedung Putih pada 20 Januari 2021.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut