Hakim Tolak Keinginan Trump soal Penahanan Jangka Panjang Anak Imigran
WASHINGTON, iNews.id - Hakim federal Amerika Serikat (AS) menolak permintaan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mengizinkan penahanan jangka panjang terhadap anak-anak imigran ilegal.
Hakim Pengadilan Negeri Los Angeles Dolly Gee menolak dengan menyebut usulan itu meragukan dan tidak meyakinkan. Kementerian Kehakiman AS ingin memodifikasi penyelesaian 1997 yang dikenal sebagai Perjanjian Flores, bahwa anak-anak imigran tidak dapat ditahan dalam jangka waktu lama.
Pemerintah mengajukan permintaan itu pada Juni, setelah aksi protes publik atas kebijakan pemisahan anak-anak dari orangtua mereka yang memasuki AS secara ilegal. Pemerintah meminta penahanan jangka panjang terhadap anak-anak, dengan alasan orangtua mereka berada di penjara selama proses imigrasi. Namun Gee menolak argumen itu.
Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Kementerian Kehakiman AS Devin O`Malley mengatakan, pemerintah tidak setuju dengan keputusan tersebut.
"Orangtua yang melintasi perbatasan tidak akan dibebaskan dan harus memilih antara tetap berada dalam tahanan bersama anak-anak mereka sambil menunggu proses imigrasi atau meminta pemisahan dari anak-sehingga mereka bisa ditempatkan melalui (jaminan) sponsor," kata O'Malley, seperti dilaporkan Reuters, Selasa (10/7/2018).
Pengacara pemerintah, Peter Schey, mempermasalahkan penafsiran itu dengan mengatakan, keputusan hakim berhubungan dengan anak-anak dan tidak membahas hukum atau aturan yang berkaitan dengan pembebasan orangtua.
Editor: Nathania Riris Michico