Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Tempat Wisata di Hokkaido Jepang, Wajib Masuk Itinerary Liburan!
Advertisement . Scroll to see content

Hantam Kepala Polisi Berkali-Kali Pakai Palu, Kakek 64 Tahun Ditangkap

Senin, 28 Mei 2018 - 11:51:00 WIB
Hantam Kepala Polisi Berkali-Kali Pakai Palu, Kakek 64 Tahun Ditangkap
Polisi Jepang. (Foto: Kyodo)
Advertisement . Scroll to see content

TOKYO, iNews.id - Kepolisian Tokyo menangkap seorang pria berusia 64 tahun karena diduga berusaha membunuh seorang polisi. Dia memukul kepala seorang petugas dengan palu berkali-kali.

Dilaporkan Sankei Shimbun, polisi mengatakan pelaku bernama Yoshiro Ebitani menemui seorang petugas di Stasiun Hatsudai di kawasan Shibuya, Tokyo, pada Kamis (24/5) lalu sekitar pukul 02.30 pagi. Ebitani mengatakan kepada polisi yang bertugas bahwa dirinya mengalami kecelakaan mobil di dekat wilayah tersebut.

Petugas itu kemudian mengikuti Ebitani menuju ke lokasi kecelakaan. Di tengah jalan, Ebitani tiba-tiba mengeluarkan palu dari jaketnya dan memukul bagian belakang kepala petugas tersebut berkali-kali.

Ebitani kemudian masuk ke sebuah mobil sewaan dan melarikan diri. Mobil sewaan itu ditemukan di sebuah tempat parkir yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari penyerangan tersebut.

Polisi segera mencari Ebitani berdasarkan data perusahaan rental mobil serta rekaman kamera CCTV.  Dia berhasil ditangkap pada Jumat (25/5).

Polisi menyebut kecelakaan mobil yang dilaporkan oleh Ebitani tidak pernah ada. Hal itu dua ungkapkan sebagai alasan untuk memancing seorang petugas agar mengikutinya.

Namun, membantah coba melakukan pembunuhan. Dia mengakui menyerang petugas namun membantah ingin membunuh petugas.

Polisi menambahkan, anggotanya yang menjadi korban tak mengalami luka serius yang berakibat fatal.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut