Harta Eks Diktator Nigeria Rp3,8 T yang Disimpan di Luar Negeri Berhasil Disita
LONDON, iNews.id - Harta sebesar 267 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp3,8 triliun milik bekas diktator Nigeria, Sani Abacha, disita dari sebuah rekening bank di Jersey, sebuah wilayah suaka pajak yang terletak antara Inggris dan Prancis.
Menurut Jersey's Civil Asset Recovery Fund, harta ini diperoleh melalui korupsi yang dilakukan ketika Abacha menjabat presiden di Nigeria pada 1990-an. Sebuah perusahaan cangkang bernama Doraville mengelola dana tersebut dan dibekukan pada 2014.
Sesudah melalui sengketa hukum selama lima tahun, harta tersebut berhasil dikembalikan dan akan dibagi antara Jersey, AS, dan Nigeria.
"Penyitaan tersebut "memperlihatkan komitmen Jersey untuk mengatasi kejahatan keuangan dan pencucian uang internasional," kata Jaksa Agung Jersey, Robert McRae QC, seperti dikutip BBC.
Sani Abacha berkuasa di Nigeria dari 1993 hingga meninggal dunia pada 1998.
Tidak jelas berapa jumlah uang yang akan dibagi kepada masing-masing negara yang terlibat dalam penyitaan ini.
Pejabat Departemen Kehakiman Jersey menolak berkomentar mengenai distribusi akhir dana tersebut karena bisa "mempengaruhi diskusi yang sedang berlangsung".
Pemerintah Jersey menyatakan sudah mendekati AS pada 2007 untuk memohon proses hukum di pengadilan seputar pencucian uang.
Kementerian Kehakiman AS sendiri telah menghanguskan jutaan dolar dana dan mengembalikannya ke Nigeria lewat putusan yang menyatakan Abacha dan rekannya telah melakukan pencucian uang melalui industri perbankan Amerika Serikat.
Mengikuti pengumpulan bukti yang "ekstensif" di berbagai yurisdiksi internasional, dana-dana tersebut dibekukan oleh Royal Court pada 2014 dan akhirnya dibayarkan ke Asset Recovery Fund pada 31 Mei.
Uang ini hanya sebagian kecil dari miliaran dolar yang diduga dicuri dan dicuci semasa Abacha menjabat presiden Nigeria.
Editor: Nathania Riris Michico