Hati-Hati Pilih Biro Umrah, Arab Saudi Cabut Lisensi 10 Perusahaan Travel
RIYADH, iNews.id - Arab Saudi mencabut lisensi 10 perusahaan yang menyediakan layanan umrah. Perusahaan yang dicabut lisensinya itu sudah berulang kali melakukan kesalahan dalam melayani jemaah umrah.
Melansir dari Gulf News, Minggu (10/12/2023), sebanyak 321 perusahaan telah diperingatkan atas pelanggaran-pelanggaran oleh tim pengawasan di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. 10 perusahaan itu termasuk dalam ratusan perusahaan yang sudah ditegur Arab Saudi.
Pelanggaran biro travel itu yakni ketidakmampuan menyediakan akomodasi yang sesuai untuk para jemaah mmrah, serta transportasi yang nyaman untuk berpindah dari Makkah ke Madinah.
Pelanggaran lainnya mencakup ketidakmampuan biro travel tersebut untuk menyediakan agen di kedua kota dan membuat reservasi bagi para jemaah untuk mengunjungi Raudhah di Madinah. Meski demikian, nama-nama perusahaan tersebut tidak diungkapkan.
Arab Saudi memperkirakan sekitar 10 juta muslim dari luar negeri akan datang selama musim umrah saat ini.
Musim ini dimulai lebih dari lima bulan yang lalu setelah berakhirnya musim haji tahunan yang dihadiri oleh sekitar 1,8 juta muslim di Arab Saudi untuk pertama kalinya dalam tiga tahun setelah pembatasan terkait pandemi dicabut.
Muslim yang tidak mampu secara fisik atau finansial untuk menunaikan ibadah haji, biasanya pergi ke Arab Saudi untuk melakukan umrah.
Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi telah mengumumkan sejumlah fasilitas bagi muslim dari luar negeri untuk datang ke negara tersebut untuk melakukan umrah.
Muslim yang memegang berbagai jenis visa masuk seperti visa personal, kunjungan, dan turis diizinkan untuk melakukan umrah dan Raudhah.
Arab Saudi telah memperpanjang visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari dan memperbolehkan pemegang visa tersebut masuk ke Arab Saudi melalui semua pintu darat, udara, dan laut serta keluar dari setiap bandara.
Para jemaah perempuan tidak lagi diwajibkan untuk diiringi oleh wali laki-laki. Arab Saudi juga menyatakan ekspatriat yang tinggal di negara-negara Teluk memenuhi syarat untuk mengajukan visa turis, tanpa memandang profesi mereka, dan dapat melakukan umrah.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq