Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dahsyatnya Letusan Gunung Hayli Gubbi Ethiopia, Maskapai Batalkan Penerbangan
Advertisement . Scroll to see content

Heboh, Puluhan Muslim India Ditangkap Polisi gegara Tulisan Saya Cinta Nabi Muhammad

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:51:00 WIB
Heboh, Puluhan Muslim India Ditangkap Polisi gegara Tulisan Saya Cinta Nabi Muhammad
Umat Islam India dibuat gusar dengan maraknya penangkapan hanya karena tulisan I Love Mohammed (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

NEW DELHI, iNews.id - Umat Islam India dibuat gusar dengan maraknya penangkapan sejak sebulan terakhir. Pemicunya hanya karena tulisan "I Love Mohammed" atau "Saya Cinta Nabi Muhammad" pada kaos, tembok, atau media lainnya.

Bahkan polisi memburu orang yang menulis kalimat yang sama di tempat umum, seperti pasar serta dalam posting-an di media sosial. Bukan hanya itu, polisi merobohkan rumah yang terdapat tulisan tersebut.

Pihak berwenang di beberapa negara bgian India menyatakan penulisan I Love Mohammed mengancam ketertiban umum.

Data LSM advokasi Asosiasi untuk Perlindungan Hak Sipil (APCR) India mengungkap, sejauh ini, setidaknya 22 kasus telah dilaporkan ke polisi, melibatkan lebih dari 2.500 Muslim. Dari jumlah itu 40 orang ditangkap di beberapa negara bagian, seluruhnya berada di wilayah yang dikuasai partai Perdana Menteri Narendra Modi, Partai Bharatiya Janata (BJP).

Kejadian bermula pada 4 September, saat umat Islam di Kota Kanpur, Negara Bagian Uttar Pradesh, merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW. Umat Islam memeriahkan perayaan di lingkungan masing-masing dengan papan bertulis, "I Love Mohammed". Sekitar 20 persen penduduk Kanpur beragama Islam.

Namun, penulisan yang menggunakan gaya "I Love New York" itu menuai kritik dari beberapa umat Hindu. Mereka melapor ke polisi dengan menyatakan papan yang dibuat menggunakan lampu itu merupakan bentuk cara baru dalam merayakan tradisi. Ini karena hukum di Uttar Pradesh melarang penambahan pada perayaan keagamaan. 

Namun, pada kenyataannya, polisi mengajukan kasus terhadap lebih dari 20 orang orang dengan tuduhan jauh lebih serius, menyebarkan permusuhan atas dasar agama. Dakwaan tersebut dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Peristiwa Kanpur menuai kritikan luas dari para pemimpin politik Muslim. 

Namun di saat bersamaan, penangkapan menyebar ke negara bagian lain, termasuk Telangana, Gujarat, Maharashtra, Uttarakhand, dan Jammu dan Kashmir. 

Penangkapan tersebut memicu demonstrasi umat Islam di Bareilly, Uttar Pradesh pada 26 September. Sekelompok umat Islam menentang penangkapan di Kanpur hingga bentrok dengan polisi.

Polisi membalas dengan menangkap 75 orang, termasuk tokoh agama Tauqeer Raza, kerabat serta para ajudannya. Setidaknya empat bangunan milik Raza dihancurkan otoritas setempat.

Dalam beberapa tahun terakhir, ratusan Muslim India kehilangan rumah akibat pembongkaran semacam itu, seringkali dilakukan tanpa pemberitahuan dari pihak berwenang serta tanpa perintah pengadilan. 

Padahal Mahkamah Agung India menegaskan, pembongkaran tidak bisa digunakan sebagai bentuk hukuman seraya memperingatkan otoritas negara bagian harus mengeluarkan pemberitahuan sebelumnya. 

Namun, di lapangan, perintah tersebut seringkali tidak dipatuhi.

Konstitusi India menjamin kebebasan beragama dan hak untuk mengekspresikannya. Pasal 25 melindungi kebebasan setiap individu untuk menjalankan agamanya. Warga juga dilindungi berdasarkan Pasal 19(1)(a) yang menjamin hak atas kebebasan berbicara dan berekspresi, kecuali jika secara langsung memicu kekerasan atau kebencian.

Dalam beberapa kasus penangkapan terkait tulisan Saya Cinta Nabi Muhammad, sebagian besar polisi mendakwa mereka berdasarkan ketentuan hukum yang melarang pertemuan dalam jumlah besar yang bertujuan melakukan kejahatan atau tindakan yang diduga memicu ketegangan agama. 

Namun, ketentuan ini juga berlaku bagi mereka yang ditangkap karena unggahan di media sosial atau mengenakan kaus bertulis "Saya Cinta Nabi Muhammad".

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut