Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut 10 Tahun Penjara terkait Darurat Militer
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Video Konten Aborsi, YouTuber dan Perempuan yang Gugurkan Kandungan Ditangkap

Selasa, 13 Agustus 2024 - 16:59:00 WIB
Heboh Video Konten Aborsi, YouTuber dan Perempuan yang Gugurkan Kandungan Ditangkap
Ilustrasi kepolisian Korsel menangkap seorang YouTuber dan perempuan yang menggugurkan kandungan terkait konten aborsi (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.id - Kepolisian Korea Selatan (Korsel) menangkap seorang YouTuber yang membuat konten video tentang aborsi. Tayangan sang YouTuber menjadi viral hingga memicu kemarahan netizen.

Bukan hanya itu, Kementerian Kesehatan Korsel juga mendesak kepolisian membuka penyelidikan kasus dugaan pembunuhan melibatkan perempuan yang menggugurkan kandungannya.

Perempuan yang melakukan aborsi, identitasnya dirahasiakan oleh polisi, mengatakan dalam video, dia menggugurkan kandungan di usia persalinan yang sudah tua yakni 36 pekan. Dia melakukan hal itu dengan alasan baru menyadari kehamilannya.

Rekaman yang sudah telanjur viral itu kemudian dihapus dari akun sang YouTuber.

"Kami telah menahan perempuan itu serta kepala klinik medis yang melakukan prosedur sebagai tersangka," kata pejabat Badan Kepolisian Seoul, dikutip dari AFP.

Kepolisian menyatakan berhasil mengungkap kasus ini setelah mengetahui alamat klinik tempat praktik aborsi itu melalui analisis video.

Polisi sedang menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi. Tak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang akan ditangkap.

Korsel hingga 2019 merupakan salah satu dari segelintir negara industri yang mengkriminalisasi aborsi. Pengecualian diberikan untuk korban pemerkosaan, inses, serta ibu yang kondisi kesehatannya terancam. Namun 5 tahun lalu, Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar undang-undang (UU) yang mengaturnya, UU Tahun 1953, dicabut karena dianggap bertentangan dengan UUD.

Kemudian pada 2020 Mahkamah memerintahkan UU itu direvisi namun hingga kini belum selesai. Akibat kekosongan hukum, secara teknis tidak ada batasan untuk melakukan aborsi, namun polisi tetap memiliki kewenangan untuk menyelidiki.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut