Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diembargo Energi, Kuba: AS Ingin Rakyat Kami Sengsara
Advertisement . Scroll to see content

Hindari Bentrok dengan Iran, Trump Hentikan 'Proyek Kebebasan' di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 - 07:52:00 WIB
Hindari Bentrok dengan Iran, Trump Hentikan 'Proyek Kebebasan' di Selat Hormuz
Donald Trump, menghentikan sementara Proyek Kebebasan di Selat Hormuz, inisiatif mengawal kapal-kapal melintasi jalur perairan tersebut (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Selasa (5/5/2026), menghentikan sementara inisiatif Proyek Kebebasan di Selat Hormuz. Dia memberlakukan proyek yang membantu evakuasi kapal-kapal terjebak di Selat Hormuz itu pada Senin kemarin, namun mendapat perlawanan bersenjata dari Iran.

Trump mengatakan keputusan itu dibuat atas permintaan Pakistan serta negara-negara lain guna menghindari bentrokan lebih parah. Seperti diketahui, militer Iran langsung bertindak begitu kapal-kapal perang AS serta kapal-kapal komersial yang dikawalnya mendekat.

Selain itu, lanjut Trump, keputusan tersebut diambil karena AS segera mencapai kesepakatan damai lengkap dan final dengan perwakilan Iran.

"Kita telah sepakati bersama, sementara blokade akan tetap berlaku sepenuhnya, Proyek Kebebasan akan dihentikan sementara untuk jangka waktu singkat, untuk melihat apakah kesepakatan tersebut bisa diselesaikan dan ditandatangani,” kata Trump, di akun media sosial Truth Social, dikutip Rabu (6/5/2026).

Trump mengumumkan Proyek Kebebasan pada Minggu yang berlaku keesokan hari. Militer AS mengawal kapal-kapal melalui Selat Hormuz meski dilarang oleh Iran.

Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) bersikeras setiap kapal yang melintasi jalur perairan penting itu harus melalui persetujuannya terlebih dulu.

Iran juga memperkenalkan mekanisme baru yang mengatur transit kapal melalui Selat Hormuz.
Di bawah sistem tersebut, kapal yang ingin melewati Selat Hormuz akan mendapat email dari Otoritas Selat Teluk Persia (PGSA). Isinya memberi tahu peraturan transit. Kapal kemudian diharuskan mematuhi kerangka kerja tersebut sebelum menerima izin melintas.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut