Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rusia, China, dan Amerika Berlomba Pergi ke Bulan, Apa yang Dicari?
Advertisement . Scroll to see content

Hong Kong Bahas RUU soal Hukuman bagi Penghina Lagu Kebangsaan

Jumat, 08 Februari 2019 - 08:45:00 WIB
Hong Kong Bahas RUU soal Hukuman bagi Penghina Lagu Kebangsaan
Para aktivis pro-demokrasi Hong Kong melakukan aksi unjuk rasa untuk memrotes kebijakan China yang dianggap represif. (Foto: AFP).
Advertisement . Scroll to see content

HONG KONG, iNews.id - Hong Kong mengambil langkah pertama untuk memidanakan perbuatan tidak menghormati lagu kebangsaan China, dalam rangka membendung kritik politik di kota semi-otonomi itu.

Sebuah rancangan undang-undang (RUU) kini sedang dalam pembahasan di dewan legislatif Hong Kong yang tidak sepenuhnya demokratis.

RUU itu, jika nantinya menjadi Undang-Undang, akan menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda sekitar Rp88 juta bagi mereka yang secara terbuka dan dengan sengaja menghina lagu kebangsaan dengan cara apapun; atau menggunakannya untuk tujuan komersial.

RUU itu juga menyatakan, siswa sekolah dasar dan menengah harus belajar menyanyikan lagu kebangsaan serta sejarah dan semangatnya.

RUU itu lolos tahap kedua akhir Januari lalu dan diperkirakan akan resmi menjadi undang-undang akhir tahun ini, menyusul undang-undang serupa yang diberlakukan China pada 2017.

"RUU baru itu bertujuan melestarikan lagu kebangsaan dan mengatur cara menyanyikannya," bunyi pernyataan Kantor Urusan Konstitusi dan Daratan China, seperti dilaporkan Associated Press, Jumat (8/2/2019).

Lagu kebangsaan "March of the Volunteers," yang juga merupakan lagu kebangsaan Hong Kong, China, dan Makau, menjadi pusat dari banyak kekisruhan publik pada 2015, setelah kegagalan protes demokrasi Gerakan Payung di Hongkong pada tahun sebelumnya.

Penggemar sepak bola lokal sering mengejek lagu itu selama pertandingan penting, banyak di antaranya disiarkan di televisi nasional China.

Sejak saat itu, ejekan itu berlanjut secara sporadis dan dipandang sebagai ungkapan dari perasaan tidak puas terhadap baik China, maupun Pemerintah Hongkong.

Terlepas dari kontroversi lagu kebangsaan di Hong Kong itu, sejumlah negara di dunia mempunyai hukuman terkait dengan penodaan bendera atau lagu kebangsaan termasuk Yunani, Spanyol, Prancis, dan Jerman di Eropa; serta Singapura, Malaysia, dan Thailand di Asia.

Namun di Hong Kong, kecaman-kecaman itu menuai keprihatinan atas bagaimana hukum lagu kebangsaan nasional akan diterapkan.

Hong Kong merupakan bekas koloni Inggris yang bergabung lagi dengan China pada 1997. Setelah 150 tahun di bawah kekuasaan kolonial, banyak penduduk merasa kota ini memiliki identitas berbeda dari warga di daratan China.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut