Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Pernah Akur, Trump-Zohran Mamdani Sepakat Bertemu di Gedung Putih
Advertisement . Scroll to see content

Ibu Ini Ditangkap Polisi karena Biarkan Anaknya Berusia 10 Tahun Ditato Permanen

Rabu, 26 Oktober 2022 - 17:14:00 WIB
Ibu Ini Ditangkap Polisi karena Biarkan Anaknya Berusia 10 Tahun Ditato Permanen
Ilustrasi seorang ibu di New York ditangkap karena membiarkan putranya berusia 10 tahun ditato permanen (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

NEW YORK, iNews.id - Kepolisian Kota Lloyd, Negara Bagian New York, Amerika Serikat, menangkap seorang ibu lantaran membiarkan anak laki-lakinya berusia 10 tahun ditato. Perempuan bernama Crystal Thomas (33) itu didakwa membahayakan kesejahteraan anak terkait tato permanen sepanjang 20 cm di tangan putranya.

Crystal dibebaskan dengan jaminan oleh kepolisian Lloyd dan telah disidang pada 21 Oktober.

Bukan hanya Crystal, seniman tato Austin Smith (20) juga ditangkap atas tuduhan yang sama. Selain itu dia juga didakwa karena menerima pelanggan anak di bawah umur. Austin juga dibebaskan dengan jaminan dan akan disidang pada 3 November.

Dilaporkan Mirror, tato itu berisi tulisan nama sang anak. Polisi mendapat laporan dari seorang perawat di sekolah. Saat itu sang anak menemui perawat untuk meminta beberapa tetes obat ke tatonya karena perih.

Dalam pemeriksaan diketahui bocah tersebut ditato di sebuah hotel. Saat itu ibunya tak berada di ruangan tempat Austin bekerja.

Polisi mengatakan sang ibu lalai karena membiarkan putranya pergi ke ruangan Austin tanpa pengawasan. Tidak diketahui apakah Crystal dan Austin memiliki hubungan atau tidak.

Di Negara Bagian New York, tato dilarang bagi siapa pun berusia di bawah 18 tahun meski mendapat izin orangtua.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut