Ikuti Jejak AS, Australia Hentikan Bantuan Langsung untuk Palestina
CANBERRA, iNews.id - Australia memustukan berhenti memberi bantuan langsung kepada Otoritas Palestina (PA). Menteri Luar Negeri Julie Bishop mengatakan sumbangan itu dapat meningkatkan kemampuan PA untuk membayar warga Palestina yang dihukum karena kekerasan bermotif politik.
Dana yang dipotong, dijelaskan Bishop, adalah yang ditujukan untuk Multi-Donor Trust Fund Bank Dunia untuk Program Pemulihan dan Pembangunan Palestina.
Australia mengirim bantuan sebesar 10 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp12 miliar ke wilayah Palestina lewat PBB.
Dana yang dikirim melalui Bank Dunia itu dikhawatiran digunakan untuk mendanai kekerasan di wilayah Palestina. Namun, Bishop yakin tidak ada dana Australia yang digunakan secara tidak tepat.
"Saya yakin dana Australia sebelumnya kepada PA melalui Bank Dunia digunakan sebagaimana mestinya. Namun, saya prihatin dalam menyediakan dana untuk aspek operasi PA ini, ada peluang bagi mereka menggunakan anggarannya sendiri untuk kegiatan yang tidak akan pernah didukung oleh Australia," demikian pernyataan Bishop, seperti dilaporkan Australia Plus ABC, Selasa (3/7/2018).
Pada akhir Mei, Australia menyurati PA untuk meminta jaminan bahwa bantuan Australia tidak ditujukan bagi warga Palestina yang pernah dipidana.
"Setiap bantuan yang diberikan oleh Organisasi Pembebasan Palestina kepada mereka yang dihukum karena kekerasan bermotif politik adalah penghinaan terhadap nilai-nilai Australia dan merusak prospek perdamaian yang bermakna antara Israel dan Palestina," demikian isi pernyataan tersebut.
Australia mengalokasikan 43 juta dolar AS atau senilai Rp611 miliar untuk bantuan kemanusiaan di wilayah itu untuk 2018, yang dimulai pada 1 Juli.
Keputusan Australia ini meniru langkah AS yang sudah lebih dulu memutuskan tak lagi memberi bantuan untuk Palestina. AS memotong ratusan juta dolar untuk Otoritas Palestina dengan alasan uang itu digunakan untuk mendorong terorisme.
Pada Maret 2018, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memuji Pemerintah AS yang mengeluarkan aturan yang menangguhkan beberapa bantuan keuangan yang diberikan kepada keluarga Palestina yang tewas atau dipenjara dalam pertempuran dengan Israel.
Netanyahu mengatakan, aturan yang disebut sebagai Taylor Force Act, yang berasal dari nama warga AS yang tewas di Israel oleh seorang Palestina pada 2016, merupakan sinyal kuat untuk mengubah aturan.
Editor: Nathania Riris Michico