Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kereta Penumpang Tabrak Kereta Barang, 11 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

India Ancam Penjarakan Pierce 'James Bond' Brosnan, Ini Sebabnya

Rabu, 14 Februari 2018 - 19:11:00 WIB
India Ancam Penjarakan Pierce 'James Bond' Brosnan, Ini Sebabnya
Pierce Brosnan (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

NEW DELHI, iNews.id – Otoritas India akan meminta penjelasan kepada aktor pemeran agen 007 James Bond, Pierce Brosnan. Jika tidak merespons dalam 10 hari, dia akan dituntut dengan ancaman hukuman denda 5.000 rupee atau sekitar Rp1 juta atau penjara 2 tahun. Apa sebabnya?

Ternyata, ini terkait dengan iklan produk penyegar pernapasan dari India, Pan Bahar. Di gambar iklan itu, Brosnan sedang mengunyah tembakau. Padahal aturan di India melarang iklan rokok atau yang terkait dengan tembakau.

"Kami ingin meminta penjelasan kepada Pierce Brosnan melalui perusahaan dan akan menghubunginya melalui media sosial," demikian pernyataan dinas kesehatan New Delhi, dilaporkan surat kabar Indian Express, Rabu (14/2/2018).

Pan Bahar cenderung dikaitkan dengan masala dan gutka, yakni campuran tembakau, daun sirih yang dihancurkan, jeruk nipis, cengkeh, serta bahan lain. Cara menikmatinya dengan dikunyah lalu dimuntahkan. Di India, produk ini digunakan oleh jutaan orang karena efek kecanduan psikotropikanya yang ringan. Namun produsen Pan Bahar, Ashok & Co, membantah produknya mengandung tembakau dan nikotin.

Brosnan pernah memprotes penggunaan gambarnya dalam iklan produk Pan Bahar pada 2016 tanpa izin.

Kepada majalah People, Brosnan menjelaskan, kontrak yang ditekennya hanya untuk satu produk saja yakni penyegar napas/pemutih gigi yang tidak mengandung tembakau atau kandungan lain yang dilarang.

Sementara produk masala dan gutka disebutkan bisa menyebabkan kanker sehingga banyak negara bagian di India melarang penjualan dan iklannya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut