India Batalkan Remisi 11 Pria Hindu yang Perkosa Muslimah saat Kerusuhan
NEW DELHI, iNews.id - Mahkamah Agung India membatalkan remisi terhadap 11 pria Hindu yang divonis hukuman penjara seumur hidup karena memerkosa perempuan Muslimah. Korban, Bilkis Bano, dalam kondisi hamil 3 bulan saat diperkosa bergilir para pelaku.
Bukan hanya itu, para pelaku juga membunuh tujuh anggota kluarga, termasuk putrinya berusia 10 tahun, dalam kejahatan yang berlangsung saat kerusuhan Muslim-Hindu di Negara Bagian Gujarat pada 2002.
Kerusuhan Muslim-Hindu saat itu menewaskan lebih dari 1.000 orang, sebagian besar dari mereka adalah Muslim.
Saat itu Gujarat dipimpin Menteri Kepala Narendra Modi yang kini menjadi perdana menteri India. Partai nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP) menguasai Gujarat sampai saat ini.
Pengadilan juga memerintahkan semua terpidana untuk menyerahkan diri kepada otoritas lembaga pemasyarakatan dalam waktu 2 pekan. Mereka dibebaskan atas perintah pengadilan Gujarat 2 tahun lalu.
Sebanyak 11 pelaku divonis bersalah dalam sidang pada awal 2008. Namun pengadilan Gujarat memerintahkan pembebasan mereka pada Agustus 2022 setelah lembaga pemasyarakatan tempat mereka ditahan merekomendasikan pembebasan. Alasannya masa hukuman mereka sudah cukup lama dan berkelakuan baik.
Namun pembebasan mereka mendapat kecaman dari suami korban, pengacara, dan para politisi oposisi. Media lokal melaporkan beberapa petisi diajukan ke Mahkamah Agung untuk menentang remisi tersebut, termasuk dari korban.
Sementara itu Mahkamah Agung memutuskan pengadilan Gujarat tidak memiliki wewenang untuk mengurangi hukuman para pelaku karena persidangan kasus tersebut sudah dipindah ke Mumbai.
“Mahkamah Agung menyatakan bahwa Negara Bagian Gujarat tidak kompeten untuk mengeluarkan perintah remisi bagi para terpidana,” bunyi pernyataan, dikutip dari ANI.
Sejauh ini belum ada komentar dari para terpidana dan pemerintah Gujarat.
Editor: Anton Suhartono