Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Respons Fatwa MUI soal Kebutuhan Pokok-Rumah Tak Layak Kena Pajak: Kita Tabayyun
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengumumkan Indonesia mencalonkan diri sebagai anggota Dewan HAM PBB dari kawasan Asia Pasifik.

Retno, yang berbicara saat menyampaikan Pernyataan Pers Tahunan di Ruang Nusantara, komplek Kementerian Luar Negeri RI menyatakan, Indonesia membutuhkan bantuan dan dukungan dari semua pihak dalam pencalonan ini.

"Indonesia secara resmi telah menyampaikan pencalonan sebagai anggota Dewan HAM PBB periode 2020-2022 yang pemilihannya akan dilakukan tahun ini. Indonesia sangat mengharapkan dukungan atas pencalonan tersebut," ucap Retno, seperti dilaporkan Kamis (10/1/2019).

"Sebagai “A true Partner for Democracy, Development and Social Justice”, Indonesia siap bekerja sama dengan negara lainnya untuk memajukan dan melindungi nilai-nilai HAM," tambahnya.

Sementara itu, menurut Duta Besar Indonesia di Jenewa, Hassan Kleib terdapat empat kursi yang akan kosong di Dewan HAM untuk kawasan Asia Pasifik.

"Hingga saat ini terdapat 5 calon yaitu Indonesia, Irak, Jepang, Korea Selatan, dan Marshal Islands," ucap Hassan.

Dia menuturkan, pemilihan akan dilakukan secara tertutup pada saat Sidang Majelis Umum PBB ke-74 di New York pada Oktober mendatang.

Indonesia sejatinya sudah tiga kali menjadi anggota badan PBB yang berbasis di Jenewa, Swiss itu. Sebelumnya, Indonesia menjadi Dewan HAM pada periode 2006-2007, 2007-2010 dan 2011-2014.

Indonesia sendiri saat ini tengah duduk sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB. Indonesia menjadi anggota badan paling kuat di PBB itu untuk periode 2019-2020.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut